expr:id='"post-" + data:post.id'>
M Hernowo dan Tri Agung Kristanto
Berbagai kalangan yakin, Al Amin Nur Nasution, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat, tak sendirian terlibat dalam kasus suap ketika ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 April lalu. Khalayak pun tak yakin Bulyan Royan, dari Fraksi Partai Bintang Reformasi DPR, yang tertangkap tangan pada 30 Juni 2008, ”terlibat” sendirian.
Tommy A Legowo dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen menyebutkan, penangkapan Bulyan oleh KPK sekadar ”konfirmasi” maraknya praktik korupsi. Bulyan pun diyakini tak sendirian menerima suap atau fee dari pengusaha, terkait pembelian kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan itu.
Boyamin S, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Rabu (2/7) di Jakarta, juga berkeyakinan Bulyan tak sendirian dalam kasus itu. Pasti ada wakil rakyat lain yang terlibat, termasuk dari kalangan eksekutif. Karena itu, ia menyarankan KPK mengembangkan penyidikan ke semua komisi DPR dan mitra kerja mereka.
”KPK jangan hanya berhenti menyidik mereka yang tertangkap tangan. Patut diduga di DPR ada proyek titipan atau produk kongkalikong. Bukan rahasia lagi kalau ada anggota DPR yang melakukan lobi dengan pengusaha untuk kepentingan proyek yang terkait APBN,” tutur Boyamin.
Sinyalemen itu kian memperoleh penguatan ketika Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, dalam dakwaannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, mengakui beberapa kali memberikan uang kepada Al Amin Nur Nasution sesuai janjinya sebesar Rp 2 miliar. Azirwan mengaku dihadapkan pada situasi sulit karena rekomendasi alih fungsi hutan dari DPR memang mahal harganya (Kompas, 1/7).
Pengakuan Azirwan, yang terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum itu, dibacakan hanya beberapa jam sebelum Bulyan tertangkap KPK. Barang bukti di tangan Bulyan adalah 66.000 dollar AS dan 5.500 euro atau sekitar Rp 607,2 juta (asumsi 1 dollar AS = Rp 9.200) dan Rp 79,75 juta (asumsi 1 euro = Rp 14.500). KPK menetapkan Bulyan sebagai tersangka bersama Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa (BMKP) Dedi Suwarsono yang ditangkap di kediamannya, di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Selasa lalu.
Kamaruddin Simanjuntak, advokat Dedi, secara terbuka mengonfirmasi kliennya (dan juga Bulyan) tidak terlibat penyuapan itu hanya berdua. Pemberian dana itu adalah fee yang biasa diberikan pengusaha kepada mereka yang dinilai ”berjasa” memenangkan penawaran tendernya. Komitmen pemberian ”bonus” itu sudah dilakukan sebelum tender dilaksanakan. Namun, sampai saat ini kemenangan tender pengadaan 20 unit kapal, dalam lima paket, itu belum dieksekusi.
Kamaruddin juga menegaskan, kliennya hanyalah korban. Anggota DPR yang menerima fee, dari proyek senilai Rp 120 miliar itu, juga bukan hanya Bulyan. Sejumlah pegawai Dephub pun telah memperoleh komitmen untuk menerima ”bonus” dari proyek itu.
Proyek itu sebenarnya tak hanya dimenangi Dedi, tetapi juga empat pengusaha lain. Setiap pengusaha, jelas Kamaruddin, harus menyetorkan Rp 1,68 miliar untuk DPR dan Dephub. Pembayaran oleh Dedi, yang berujung penangkapan Bulyan, adalah termin yang terakhir.
Uang untuk orang Dephub, kata Kamaruddin, memang belum diserahkan semuanya. Namun, pengusaha pemenang tender itu baru menyerahkan 1.500 dollar AS dan ”uang lelah” antara Rp 10 juta-Rp 21 juta.
KPK memang kini masih menyidik kasus ini. Tetapi, beredar informasi, sebelum Bulyan, ada orang lain yang mengambil ”jatah”-nya di tempat penangkapan itu. Belum ada pejabat Dephub pula yang diperiksa meskipun Menteri Perhubungan Jusman Safeii Djamal menegaskan, ia siap membantu KPK untuk menuntaskan kasus itu. Bahkan, jika ada orang Dephub yang diduga terlibat, silakan ditindak.
Tampaknya kait-mengait
KPK saat ini tengah memeriksa empat kasus korupsi yang langsung terkait anggota DPR. Selain kasus Bulyan, KPK juga menyidik kasus korupsi alih fungsi hutan di Bintan dengan tersangka Al Amin, alih fungsi hutan bakau dan pembangunan jalan dalam proyek Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan tersangka Sarjan Tahir dari Fraksi Partai Demokrat, serta kasus aliran dana Bank Indonesia untuk anggota DPR tahun 2003 dengan tersangka Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar. Hanya Anthony yang kini tidak berkantor lagi di Senayan sebagai wakil rakyat.
Sebagai pribadi, jabatan wakil rakyat tampaknya hanya mentereng, tetapi tidak memberikan ”tambahan penghasilan”. Tunjangan anggota DPR berkisar Rp 38 juta-Rp 65 juta per bulan, tergantung jabatannya (Kompas, 11/7/2005), memang terasa pas-pasan karena mereka memiliki kewajiban kepada parpol yang mengusungnya dan konstituen yang memilihnya. Jika harus memenuhi setiap permintaan sumbangan dari konstituen di daerah pemilihannya, seorang anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengaku kepada Kompas, mereka tak akan bisa hidup layak di Jakarta. Permintaan dana itu datang bertubi-tubi.
Namun, ketika dalam kolektivitas, seperti sejatinya posisi DPR, wakil rakyat pun menjadi kekuatan. Mereka bukan saja bisa memaksa pemerintah melakukan apa yang mereka kehendaki, tetapi juga mendatangkan manfaat finansial yang tak kecil. Seperti diakui Azirwan, rekomendasi DPR dalam alih fungsi hutan lindung adalah mahal.
Azirwan tertangkap bersama dengan Al Amin. Tentu saja, rekomendasi itu tidak datang dari Al Amin sendiri. Walau belum terungkap jelas, kasus Al Amin pun mengait dengan sejumlah anggota DPR, terutama anggota Komisi IV tempatnya bernaung selama ini. Terbukti, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota Komisi IV DPR, termasuk memeriksa Sarjan untuk menjadi saksi dalam kasus Al Amin.
Masih terkait kasus alih fungsi hutan, KPK juga memeriksa sejumlah wakil rakyat untuk menjadi saksi bagi Sarjan, termasuk Al Amin. Memang belum ada tersangka baru untuk kasus yang melilit Sarjan. Namun, kenyataan Sarjan tak bergerak sendiri dalam kasusnya itu terpapar ketika ia menyerahkan dana Rp 260 juta, yang diterima sebelumnya terkait alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api, ke KPK. Saat itu Sarjan terbuka menyebutkan, uang itu dulu diterimanya dari Yusuf Emir Faisal, yang kala itu menjadi Ketua Komisi IV DPR.
Dalam rangka apa penyerahan uang itu oleh Yusuf, yang berasal dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, tentu pengembangan pemeriksaan di KPK dan persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang akan menyingkapnya.
Dalam kasus Bulyan, penerima suap (atau gratifikasi) bisa saja terhindar dari jerat hukum jika segera melaporkan penerimaan itu kepada KPK. Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan, pejabat negara yang menerima gratifikasi, nilainya lebih dari Rp 10 juta, tidak terkena ancaman hukuman jika dalam waktu 30 hari sejak penerimaan gratifikasi itu melaporkannya kepada KPK.
Masalah baru muncul jika, seperti dikatakan Kamaruddin, dana yang diberikan Dedi kepada Bulyan adalah termin terakhir. Artinya, ada penerimaan sebelumnya, termasuk pada orang lain yang belum terungkap. Adakah waktunya sudah lebih dari 30 hari?
Dalam kasus aliran dana BI, senilai Rp 31,5 miliar untuk biaya sosialisasi UU BI dan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas BI, lebih terbuka lagi kait-mengaitnya. Bukan hanya ada dua anggota DPR periode 1999- 2004 yang berstatus tersangka, (mantan) Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang menjabat saat kasus itu terjadi kini sudah berstatus terdakwa. Ia sudah diadili di Pengadilan Tipikor.
Cara baru
Barangkali yang membedakan dari berbagai kasus korupsi yang diduga melibatkan anggota DPR itu adalah cara penyerahan dananya. Dalam kasus alih fungsi hutan dan aliran dana BI, tampaknya ada pihak yang menjadi ”pengumpul” dan ”penyalur” dana itu. KPK kini tengah membuktikannya.
Sebaliknya, dalam kasus Bulyan, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengakui adanya cara baru. Dari cara penyerahan, Bulyan berhati-hati agar tidak diketahui menerima dana itu. ”Uang diserahkan DS ke money changer. BR ditangkap sesaat setelah mengambil uang itu di money changer sekitar pukul 17.00,” papar Chandra. DS adalah Dedi Suwarsono dan BR adalah Bulyan Royan.
”Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga”. KPK sudah memiliki informasi awal mengenai adanya transaksi itu sehingga sejak pukul 13.00 tim penyidik KPK berada di Plaza Senayan. Bulyan datang ke lokasi itu lebih dari pukul 16.30. Meski datang ke lokasi bersama istrinya, Bulyan ditangkap saat ia sendiri.
Diambil dari Kompas
[+/-] Selengkapnya...
[+/-] Ringkasan saja...