Deklarasi Sarekat Hijau Indonesia

Kongres Rakyat Indonesia
Pondok Gede-Jakarta, 4-5 JULI 2007

Kami peserta Kongres Rakyat Indonesia hari ini berdasarkan pembacaan objektif atas situasi masyarakat Indonesia dan kondisi subyektif gerakan yang telah dilakukan, maka membangun organisasi massa sebagai pematangan ideologi politik guna mencapai cita-cita politik kerakyatan, mendeklarasikan berdirinya SAREKAT HIJAU INDONESIA sebagai alat perjuangan politik rakyat.

SAREKAT HIJAU INDONESIA bertekad mewujudkan tatanan masyarakat baru berdasarkan nilai-nilai demokrasi kerakyatan, keadilan sosial, kedaulatan dan kemandirian ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Tegakkan kepala, kepalkan tangan ke angkasa

BERSATU, BERSAREKAT dan BERLAWAN

Dibuat di Pondok Gede, 6 Juli 2007

Kamis, Juli 10, 2008

Mahasiswa Kecam Tindakan Represif Aparat

expr:id='"post-" + data:post.id'>

PALEMBANG – Terkait dengan tindakan kekerasan, pemukulan, penangkapan sekaligus pembubaran aksi mahasiswa gabungan STISIPOL, BEM Ushuludin IAIN dan AMI oleh aparat kepolisian pada hari Selasa (1/7) yang bertepatan dengan kedatangan Presiden SBY ke Palembang, mahasiswa yang menjadi korban tindakan kekerasan menyatakan penyesalan kepada Komnas HAM melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, kemarin (2/7). Menurut Mualimin, Koordinator mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Indonesia bangkit Sumsel Aliansi Rakyat Tolak Kenaikan BBM menyatakan, bahwa tindakan kekerasan, pumukulan termasuk penagkapan beberap mahasiswa oleh pihak kepolisian merupakan tindakan yang tidak professional, selaku penegaka hukum pelindung dan pengayom masyarakat, justru sebaliknya kepolisian telah melakukan pelanggaran hukum kemerdekaan meyampaikan pendapat di muka umum yang dilindungi oleh UU Nomor 9 Tahun 1998. “Dengan kejadian tersebut menunjukan pihak kepolisian dalam hal Polda Sumsel tidak serius dan konsisten terhadap komitmenya beberpa waktu lalu yang menyatakan tidak akan melakukan tindakan kekersan terhadap aksi-aksi takyat dan mahasiswa, seperti yang terjadi di Jambi dan Jakarta,” beber Mualimin.
Masih menurutnya, pihaknya mendesak pihak Polda Sumsel untuk segera mengusut dan memberikan sangsi terhadap aparat kepolisian pelaku kekerasan tersebut yang telah mencoreng institusi kepolisian sebagai pelindung sekaligus pengayom masyarakat serta mendesak pihak polisi untuk bertanggung jawab terhadap kerugian serta mengembalikan barang perlengkapan mahasiswa yang menjadi korban. Dalam jumpa pers yang digelar di kantor LBH Palembang, Mualimin yang didampnigi beberapa mahasiswa yang menjadi korban menceritakan kronologis kejadian yang mereka hadapi.
Selasa (1/7) bermula sekitar pukul 13.30 WIB masa aksi yang terdiri dari mahasiswa STISIPOL, BEM Ushuludin IAIN dan AMI yang diperkirakan berjumlah 20 orang berkumpul di secretariat AMI di Jl Swadaya. Sekitar pukul 14.00 WIB sekitar jarak 50 m, persisnya sebelum Jl Angkatan 66, masa ini dihentikan oleh aparat kepolisian. Tiba-tiba tak lama kemudian, sebuah mobil Kijang warna biru abu-abu masuk menerobos barisan tengah aksi mahasiswa, turun langsung empat orang dengan pakaian preman dan merebut spanduk di depan bendera, setelah tarik menarik memicu keributan antara aparat kepolisian dengan masa aksi.
Kemudian aparat kepolisian yang berseragam dan berpakaian preman yang berjumlah 50 orang turut merangsek masuk ke barisan aksi dan meulai melakukan pemukulan, pengroyokan dan mengancam akan melukai mahasiswa yang tidak melakukan perlawanan. Empat orang mahasiswa berhasil ditangkap yakni Sansi, Pedrianto, Dimas Wanto dan Sobirin. “Keempat lalu matanya ditutup dengan spanduk yang digunakan untuk aksi. Tanpa mengetahui akan dibawa kemana, selama perjalanan mereka dinacam akan ddicolok dengan api rokok, tidak hanya mereka juga dituduh sebagai komunis dan HP mereka dinonaktifkan. Perjalanan mungkin berkisar 1 jam lebih. Tak lama kemuadian mobil Kijang berhenti di satu kawasan hutan,” beber Mualimin lagi.
Setelah turun mereka diminta menghadap ke hutan membelakangi polisi dan diminta untuk lari tanpa menoleh ke belakang, jika menoleh mereka diancam akan ditembak. Setelah tahu keberadaan mereka yaitu di daerah Talang Keramat, Kecamatan Sukarami, kemudian mereka langsung menghubungi teman-temannya yang menunggu di Kampus STISIPOL.
Terpisah, Sulyaden SH Anggota LBH mengatakan pihaknya memang telah menerima pengaduan dari beberapa mahasiswa yang menjadi korban kekerasan saat melakukan aksi demo. “Kami menyesalkan tindakan aparat saat membuabarkan sekaligus menrtibkan mahasiswa, apalagi kronologis yang diceritakan oleh mereka sangat diluar dugaan kami. Kita mempertanyakan tindakan aparat yang melakukan proses tindakan. Rencananya kita akan melaporkan kejadian ini ke Komnas HAM secara poltisi dan hukum secepatnya. Kedepannya kita akan menyerahkan ke Komnas HAM tentang penyidikan kasus ini, karena mengeluarkan pendapat di muka umum dilindungi Undang Undang,” pungkasnya

[+/-] Selengkapnya...

Konflik Agraria Di Muba Mendapat Perhatian Komnas HAM

expr:id='"post-" + data:post.id'>

PALEMBANG – Adanya laporan yang datang dari masyarakat, khususnya terkait dengan adanya konflik agraria atau pertanahan, antara masyarakat desa sinar harapan kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan salah satu perusahaan perkebunan PT berkah Sawit Sejati (PT BSS), mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM), yang langsung turun ke lapangan.
Hal ini dikatakan oleh anggota Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simeulue dalam jumpa pers di ruang rapat Bina Praja provinsi kemarin (3/7). Dimana ia mengatakan pihaknya langsung turun kelapangan meninjau dan meneliti adanya aduan dari warga, terkait masalah konflik agraria yang terjadi.“Tujuan kita ke lapangan untuk menindak lanjuti pengaduan warga Sinar Harapan MUBA, tentang adanya laporan konflik agraria, atau penyerobotan lahan yang sebenarnya milik warga, tapi diambil alih oleh PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS) dan kasus kasus lainnya,” ungkapnya.Dikatakannya, Sampai saat ini sebanyak kurang lebih ada 5 laporan yang berkaitan dengan konflik agraria yang ada pada masyarakat dengan pihak-pihak tertentu khususnya di MUBA, dan di beberapa daerah lainnya yang dalam catatan komnas HAM perlakuan tersebut sudah termasuk dalam kerangka pelanggaran HAM.
Pihaknya turun langsung kelapangan, guna memeriksa dan meneliti kebenarannya, juga sekalian untuk melakukan audit serta mencari keakuratan data tentang konflik agraria yang dilaporkan keKomnas HAM. Setelah melakukan pengecekan langsung, nantinya direncanakan pihak Komnas HAM yang didampingi stafnya akan melakukan proses mediasi bagi pihak-pihak yang bersengketa.“Kita akan lakukan mediasi bagi para pihak untuk menyelesaikan konflik yang ada dan menurut banyak orang sudah terjadi sejak lama,” ucapnya.Beberapa hari yang lalu, Komnas HAM telah melihat langsung kondisi ke Desa Sinar Harapan, setelah melakukan Verifikasi data dilapangan, pihaknnya langsung mengklarifikasi dengan pemerintah setempat terkait konflik yang ada, khususnya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Dihadapan para wartawan, anggota Komnas HAM mengatakan, Pihaknnya telah meminta kepada pemerintah terkait, dalam hal ini Kabupaten MUBA dan Priovinsi Sumsel untuk menindak lanjuti permasalahan konflik agraria tersebut. “Kami minta agar penyelesaian konflik agraria tersebut dapat diselesaikan dengan kerangka HAM, artinya dalam penyelesaiannya, harus dengan memperhatian batasan-batasan kemanusiaan yang ada, dan dengan cara baik,” pintanya.
Selain dari itu pihak komnas HAM tersebut kedepan akan terus mendorong pemerintah agar proaktif dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di daerah masing masing, tentunya dengan melihat masyarakat yang mempunyai hak yang harus dilindungi. Sementara ketika ditannya adakah daerah lain yang menjadi sorotan khususnnya di Sumsel, serta langkah konkrit apa yang akan dilakukan Komnas HAM, syafrudin mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang meneliti laporan lain dari masyarakat, jika memang ada permasalahan, tentunnya pihaknnya akan melakukan peninjauan kelokasi, dan akan melakukan proses mediasi antar pihak terkait. Sementara ketika ditanya masalah adakah kewenangan dari Komnas HAM untuk memberikan sanksi dan pengajuan hukuman terhadap permasalahan tersebut, dengan tegas dikatakan, komnas HAM hanya menjadi mediasi dalam permasalahan yang ada.“Akan tetapi jika hak-hak masyarakat yang di permasalahkan jelas menjadi tanggung jawab kita untuk menyelesaikannya, jika ada keterlibatan pihak aparat yang melebihi batas normal akan kita bicaraan dengan pihak kepolisian kedepannya,” tuturnnya.
Selain itu juga pihaknnya juga akan merekomnedasikan permasalahan yang ada ke DPR, bahkan pihaknnya juga akan memantau perkembangannya. “kita harap penyelesaiannya dilakukan dengan proses non yuridis dalam artian penyelesaiannya dengan cara kekeluargaan,” pungkasnnya.


[+/-] Selengkapnya...

Rabu, Juli 02, 2008

Tiada Kata Sendiri bagi Politisi Wakil Rakyat

expr:id='"post-" + data:post.id'>

M Hernowo dan Tri Agung Kristanto

Berbagai kalangan yakin, Al Amin Nur Nasution, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat, tak sendirian terlibat dalam kasus suap ketika ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 April lalu. Khalayak pun tak yakin Bulyan Royan, dari Fraksi Partai Bintang Reformasi DPR, yang tertangkap tangan pada 30 Juni 2008, ”terlibat” sendirian.
Tommy A Legowo dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen menyebutkan, penangkapan Bulyan oleh KPK sekadar ”konfirmasi” maraknya praktik korupsi. Bulyan pun diyakini tak sendirian menerima suap atau fee dari pengusaha, terkait pembelian kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan itu.
Boyamin S, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Rabu (2/7) di Jakarta, juga berkeyakinan Bulyan tak sendirian dalam kasus itu. Pasti ada wakil rakyat lain yang terlibat, termasuk dari kalangan eksekutif. Karena itu, ia menyarankan KPK mengembangkan penyidikan ke semua komisi DPR dan mitra kerja mereka.
”KPK jangan hanya berhenti menyidik mereka yang tertangkap tangan. Patut diduga di DPR ada proyek titipan atau produk kongkalikong. Bukan rahasia lagi kalau ada anggota DPR yang melakukan lobi dengan pengusaha untuk kepentingan proyek yang terkait APBN,” tutur Boyamin.
Sinyalemen itu kian memperoleh penguatan ketika Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan, dalam dakwaannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin, mengakui beberapa kali memberikan uang kepada Al Amin Nur Nasution sesuai janjinya sebesar Rp 2 miliar. Azirwan mengaku dihadapkan pada situasi sulit karena rekomendasi alih fungsi hutan dari DPR memang mahal harganya (Kompas, 1/7).
Pengakuan Azirwan, yang terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum itu, dibacakan hanya beberapa jam sebelum Bulyan tertangkap KPK. Barang bukti di tangan Bulyan adalah 66.000 dollar AS dan 5.500 euro atau sekitar Rp 607,2 juta (asumsi 1 dollar AS = Rp 9.200) dan Rp 79,75 juta (asumsi 1 euro = Rp 14.500). KPK menetapkan Bulyan sebagai tersangka bersama Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa (BMKP) Dedi Suwarsono yang ditangkap di kediamannya, di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Selasa lalu.
Kamaruddin Simanjuntak, advokat Dedi, secara terbuka mengonfirmasi kliennya (dan juga Bulyan) tidak terlibat penyuapan itu hanya berdua. Pemberian dana itu adalah fee yang biasa diberikan pengusaha kepada mereka yang dinilai ”berjasa” memenangkan penawaran tendernya. Komitmen pemberian ”bonus” itu sudah dilakukan sebelum tender dilaksanakan. Namun, sampai saat ini kemenangan tender pengadaan 20 unit kapal, dalam lima paket, itu belum dieksekusi.
Kamaruddin juga menegaskan, kliennya hanyalah korban. Anggota DPR yang menerima fee, dari proyek senilai Rp 120 miliar itu, juga bukan hanya Bulyan. Sejumlah pegawai Dephub pun telah memperoleh komitmen untuk menerima ”bonus” dari proyek itu.
Proyek itu sebenarnya tak hanya dimenangi Dedi, tetapi juga empat pengusaha lain. Setiap pengusaha, jelas Kamaruddin, harus menyetorkan Rp 1,68 miliar untuk DPR dan Dephub. Pembayaran oleh Dedi, yang berujung penangkapan Bulyan, adalah termin yang terakhir.
Uang untuk orang Dephub, kata Kamaruddin, memang belum diserahkan semuanya. Namun, pengusaha pemenang tender itu baru menyerahkan 1.500 dollar AS dan ”uang lelah” antara Rp 10 juta-Rp 21 juta.
KPK memang kini masih menyidik kasus ini. Tetapi, beredar informasi, sebelum Bulyan, ada orang lain yang mengambil ”jatah”-nya di tempat penangkapan itu. Belum ada pejabat Dephub pula yang diperiksa meskipun Menteri Perhubungan Jusman Safeii Djamal menegaskan, ia siap membantu KPK untuk menuntaskan kasus itu. Bahkan, jika ada orang Dephub yang diduga terlibat, silakan ditindak.

Tampaknya kait-mengait
KPK saat ini tengah memeriksa empat kasus korupsi yang langsung terkait anggota DPR. Selain kasus Bulyan, KPK juga menyidik kasus korupsi alih fungsi hutan di Bintan dengan tersangka Al Amin, alih fungsi hutan bakau dan pembangunan jalan dalam proyek Pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan tersangka Sarjan Tahir dari Fraksi Partai Demokrat, serta kasus aliran dana Bank Indonesia untuk anggota DPR tahun 2003 dengan tersangka Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar. Hanya Anthony yang kini tidak berkantor lagi di Senayan sebagai wakil rakyat.
Sebagai pribadi, jabatan wakil rakyat tampaknya hanya mentereng, tetapi tidak memberikan ”tambahan penghasilan”. Tunjangan anggota DPR berkisar Rp 38 juta-Rp 65 juta per bulan, tergantung jabatannya (Kompas, 11/7/2005), memang terasa pas-pasan karena mereka memiliki kewajiban kepada parpol yang mengusungnya dan konstituen yang memilihnya. Jika harus memenuhi setiap permintaan sumbangan dari konstituen di daerah pemilihannya, seorang anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengaku kepada Kompas, mereka tak akan bisa hidup layak di Jakarta. Permintaan dana itu datang bertubi-tubi.
Namun, ketika dalam kolektivitas, seperti sejatinya posisi DPR, wakil rakyat pun menjadi kekuatan. Mereka bukan saja bisa memaksa pemerintah melakukan apa yang mereka kehendaki, tetapi juga mendatangkan manfaat finansial yang tak kecil. Seperti diakui Azirwan, rekomendasi DPR dalam alih fungsi hutan lindung adalah mahal.
Azirwan tertangkap bersama dengan Al Amin. Tentu saja, rekomendasi itu tidak datang dari Al Amin sendiri. Walau belum terungkap jelas, kasus Al Amin pun mengait dengan sejumlah anggota DPR, terutama anggota Komisi IV tempatnya bernaung selama ini. Terbukti, KPK sudah memeriksa sejumlah anggota Komisi IV DPR, termasuk memeriksa Sarjan untuk menjadi saksi dalam kasus Al Amin.
Masih terkait kasus alih fungsi hutan, KPK juga memeriksa sejumlah wakil rakyat untuk menjadi saksi bagi Sarjan, termasuk Al Amin. Memang belum ada tersangka baru untuk kasus yang melilit Sarjan. Namun, kenyataan Sarjan tak bergerak sendiri dalam kasusnya itu terpapar ketika ia menyerahkan dana Rp 260 juta, yang diterima sebelumnya terkait alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-api, ke KPK. Saat itu Sarjan terbuka menyebutkan, uang itu dulu diterimanya dari Yusuf Emir Faisal, yang kala itu menjadi Ketua Komisi IV DPR.
Dalam rangka apa penyerahan uang itu oleh Yusuf, yang berasal dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, tentu pengembangan pemeriksaan di KPK dan persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang akan menyingkapnya.
Dalam kasus Bulyan, penerima suap (atau gratifikasi) bisa saja terhindar dari jerat hukum jika segera melaporkan penerimaan itu kepada KPK. Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan, pejabat negara yang menerima gratifikasi, nilainya lebih dari Rp 10 juta, tidak terkena ancaman hukuman jika dalam waktu 30 hari sejak penerimaan gratifikasi itu melaporkannya kepada KPK.
Masalah baru muncul jika, seperti dikatakan Kamaruddin, dana yang diberikan Dedi kepada Bulyan adalah termin terakhir. Artinya, ada penerimaan sebelumnya, termasuk pada orang lain yang belum terungkap. Adakah waktunya sudah lebih dari 30 hari?
Dalam kasus aliran dana BI, senilai Rp 31,5 miliar untuk biaya sosialisasi UU BI dan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas BI, lebih terbuka lagi kait-mengaitnya. Bukan hanya ada dua anggota DPR periode 1999- 2004 yang berstatus tersangka, (mantan) Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang menjabat saat kasus itu terjadi kini sudah berstatus terdakwa. Ia sudah diadili di Pengadilan Tipikor.
Cara baru
Barangkali yang membedakan dari berbagai kasus korupsi yang diduga melibatkan anggota DPR itu adalah cara penyerahan dananya. Dalam kasus alih fungsi hutan dan aliran dana BI, tampaknya ada pihak yang menjadi ”pengumpul” dan ”penyalur” dana itu. KPK kini tengah membuktikannya.
Sebaliknya, dalam kasus Bulyan, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengakui adanya cara baru. Dari cara penyerahan, Bulyan berhati-hati agar tidak diketahui menerima dana itu. ”Uang diserahkan DS ke money changer. BR ditangkap sesaat setelah mengambil uang itu di money changer sekitar pukul 17.00,” papar Chandra. DS adalah Dedi Suwarsono dan BR adalah Bulyan Royan.
”Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga”. KPK sudah memiliki informasi awal mengenai adanya transaksi itu sehingga sejak pukul 13.00 tim penyidik KPK berada di Plaza Senayan. Bulyan datang ke lokasi itu lebih dari pukul 16.30. Meski datang ke lokasi bersama istrinya, Bulyan ditangkap saat ia sendiri.
Diambil dari Kompas


[+/-] Selengkapnya...

Pandangan Dasar Tentang Politik Indonesia dan Agenda 2009

expr:id='"post-" + data:post.id'>

Dalam penilaian kami sikap dan tugas politik mendesak gerakan rakyat termasuk di dalamnya adalah Sarekat Hijau Indonesia adalah melakukan delegitimasi dan penentangan terhadap oligarki kekuasaan dan partai-partainant. Inilah momentum pasang naiknya gerakan massa. Juga ini momentum pasang naiknya lahirnya idiom-idiom politik baru untuk keluar dari bunuh diri politik ekonomi negeri ini. Sehingga kerja-kerja mendesak adalah pembangunan pakta politik baru diantara elemen gerakan dengan membangun front politik arau blok politik baru. Pakta politik ini juga terbuka untuk membangun sinergi antara gerakan ekstra parlementer dan partai progresif yang bertarung di pemilu sepanjang mereka bersepakat dengan agenda menggoyang sistem dan deligitimasi sistem politik hari ini.
Pandangan ini didasari analisis bahwa rezim kekuasaan hari ini berada di dalam kebangkrutan karena menjadi sumber ancaman keselamatan rakyat dan menanamkan benih kehancuran negeri ini. Bahwa oligarki politik hari ini bercokol di hampir semua partai politik yang ada hari ini. kepentingannya tunggal yakni mempertahan kekuasaan dan share/pembagian sekaligus persaingan kalangan sendiri untuk meperebutkan rente ekonomi dari penggadaian kekayaan alam negeri ini. Kalau pun ada pernentanganan dan sikap yang seolah-olah opisisi sesungguhnya hanya permainan politik dan sirkulasi elit atau oligarki politik-ekonomi.Paket UU Politik yang baru saja diterbitkan pada galibnya adalah sarana untuk mempertahankan status quo dan menutup pintu kekuatan politik yang pro perubahan dan pro rakyat.
Praktek ini sejalan dengan kebijakan partai-partai untuk menutup dan membatasi ruang gerak kekuatan pro perubahan di dalam tubuhnya.Pembahasan paket UU Politik sangat kental nuansanya sebagai politik dagang sapi. Proses perdebatan yang terjadi pada akhirnya mengerucut kepada kepentingan untuk menjaga status quo dan kepentingan politik partai-partai yang ada, bukan kepada upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan terwakilinya kepentingan rakyat. Selain itu secara teknis masih nampak kuatnya kecenderungan untuk mempertahankan dominasi partai dalam menentukan wakil rakyat yang akan melaju ke parlemen. Disamping adanya dugaan masih kuatnya tendensi partai-partai politik untuk mendorong pilihan rakyat melalui pilihan tanda gambar partai bukan pada nama calon.Hal ini sesungguhnya mengukuhkan pilihan kita untuk menyiapkan lahirnya kekuatan politik baru atau kendaraan dan partai kita sendiri.
Konggres Rakyat Indonesia (pen dirian SHI) sudah secara eksplisit memberikan mandat untuk membangun partai. Oleh karena itu kita harus konsisten untuk mewujudkan pilihan politik kita ini. Untuk itu menjadi keharusan para pekerja inti Sarekat Hijau Indonesia yang ada di jajaran pengurus untuk sepenuhnya mengerahkan segala daya upayanya untuk mewujudkan pilihan politik kita ini. PP SHI berpandangan pengurus Sarekat Hijau Indonesia seyogyanya tidak merangkap sebagai pengurus Partai Politik dan menjadi calon Wakil Rakyat dari Partai Politik lain.Sekali lagi kami memandang 2009 adalah momentum dan ajang untuk mendelegitimasi oligarki kekuasaan dan partai-partai dominan yang hanya mengabdi kepentingan elite dan menjadi antek-antek penjajahah gaya baru. Sekaligus momentum bagi SHI untuk mempropagandakan kemendesakan bagi lahirnya kekuatan politik baru yang progresif.

[+/-] Selengkapnya...

Selasa, Juli 01, 2008

Elpiji Kosong Di Pangkalan Pada Hari Pertama Kenaikan

expr:id='"post-" + data:post.id'>

PALEMBANG –Berdasarkan surat edaran dari Pertamina No.367/F11500/2008 S-2, tertanggal 1 Juli 2008 tentang perubahan harga jual gas elpiji ditingkat agen resmi Pertamina, sejumlah agen justru mengalami kekosongan barang. Hal ini seperti terlihat dari hasil pantauan Sumatera Ekspres di beberapa pangkalan agen elpiji, kemarin (1/7) diantaranya di PT Dwi Ola, Jl Kapt A Rivai, PT Sari Bumi Sri Guna Putra, Jl A Yani Plaju, dan PT Elgastrindo Abadi, Jl Demang Lebar Daun.
Kekosongan ini terjadi terjadi karena berbagai factor dan indikasi tertentu, menurut pihak PT Dwi Ola, melalui Humasnya, Epan mengatakan kekosongan yang terjadi di agennya adalah disebabkan karena semua tabung gas elpiji yang di dapat sesuai dengan alokasi pihak Pertamina kepadanya sedang dilakukan pengisian ulang di Pertamina, dan belum selesai. Bukan di timbun seperti yang ada di masyarakat. “Semua tabung yang ada di kita, sesuai dengan jumlah alokasi dari Pertamina sedang dilakukan pengisian ulang untuk jatah bulan depan, besok baru kita bagikan kepada masyarakat. Kita tidak melakukan penimbunan seperti yang ada dimasyarakat,” ungkap Epan. Menurutnya, mulai 1 juli ini harga gas 12 kg mengalami kenaikan harga dari Rp 51.000 menjadi Rp 63.000, dan untuk gas ukuran 50 Kg menjadi Rp 343.900 dari harga semula Rp 340.100 per tabungnya. Sedangkan untuk elpiji ukuran 3 Kg, tidak mengalami kenaikan, karena masih mendapat subsidi dari pemerintah. “Untuk elpiji ukuran 3 kilo tidak mengalami kenaikan, karena masih disubsidi pemerintah,” tambah Epan. Sementara dari agen resmi elpiji PT Sari Bumi Sri Guna Putra yang bertempat di jalan A yani 7 Ulu simpang KB, dari jam 06.00 WIB telah terjadi ratusan antrian untuk pembelian elpiji 12 kg ini tapi malah Agen elpiji ini mengalami kekosongan stok untuk penjualan elpiji 12 Kg. Kekosongan stok elpiji 12 kg yang terjadi di benarkan Budi Sharul, kasir PT Sari Bumi Sri Guna Putra, mengatakan bahwasannya ini terjadi karena keterlambatan dalam pengisian tabung elpiji 12 Kg yang dilakukan Pertamina. “Diharapkan kepada masyarakat untuk bersabar kita pihak agen akan berusaha untuk segera mungkin mendapatkan elpiji 12 kg ini dari pihak pertamina, yang kita tahu dari pemberitahuan bahwasannya kita akan mendapatkan elpiji 12 kg kira –kira jam 15.00 WIB,” tegas Budi menurut Idrus, warga 5 Ulu yang telah lama antri dari jam 06.00 WIB untuk membeli elpiji 12 kg mengatakan kekecewaanya kepada pemerintah telah menaikan harga elpiji 12 kg sekarang ditambah dengan terjadi kelangkaan di lapangan. “Katanyo kota lumbung energi, tapi kita masyarakat dibuat susah dengan konversi gas yang tidak beraturan pelaksanaannya, sudah mahalnya harga elpiji ditambah susahnya mencari elpiji 12 kg” tegas Idrus
Sementara di PT Elgastrindo Abadi, Kenaikan harga gas elpiji yang berkapasitas 12 Kg, yang telah dilakukan oleh pihak Pertamina, ternyata belum direspon masyarakat kota Palembang. Dijelaskan oleh pengelola PT Elgastrindo Abadi, Syarif Basnan di ruang kerjanya. Menurutnya, dengan naiknya harga gas elpiji yang berkapsitas 12 kg sebesar Rp 63.000, untuk saat ini belum direspon masyarakat. “Respon konsumen untuk saat ini masih biasa-biasa saja, kemungkinan untuk minggu kedepan baru dirasakan dampaknya oleh konsumen”, jelasnya. Kemudian Syarif mengatakan, pembagian gas elpiji dilakukan dengan berdasarkan kuota oleh pihak Pertamina. “Jadi, kuota dari bulan april sebanyak 11.000 tabung gas 12 Kg perbulannya, itupun masih dibagi menjadi empat, untuk perminggunya, dan dibagi pula 6 hari kerjanya,” bebernya. Pihak Elgastrindo mengeluhkan, pemberlakuan kuota yang dilakukan oleh pihak Pertamina. “Untuk kuota sebanyak 11.000,- dirasakan masih kurang, dimana seemstiya diberikan sebanyak 20.000,-. Ini dikarenakan, penggunaan gas alpiji yang berukuran 12 Kg sangat tinggi. Sehingga untuk waktunya sendiri telah habis, seperti Jum’at dan Sabtu telah kosong”, katanya. Oleh karenanya, pihak Elgastrindo pernah mengajukan permintaan penambahan kuota, akan tetapi tidak dikabulkan, serta tidak adanya jawaban sema sekali. “Kita pernah melayangkan surat kepada pihak Pertamina terkait penambahan kuota tiap bulannya, tetapi tanggapan kita tidak dibalas dan dijawab secara tertulis pula”, lanjutnya. Sementara itu, pantauan Koran ini dilokasi, memang tidak terlihat antrian maupun respon dari pelanggan maupun konsumen mengenai kenaikan gas elpiji yang berkapasitas 12 Kg. Dikatakan Sayrif, respon pelanggan dan konsumen pasti ada, memang ada beberapa yang kaget. “Karena itu hanyalah suatu shock therapy dari pelanggan dan konsumen mengenai kenaikan gas”, pungkasnya.(mg25/mg26/mg27)


[+/-] Selengkapnya...