Deklarasi Sarekat Hijau Indonesia

Kongres Rakyat Indonesia
Pondok Gede-Jakarta, 4-5 JULI 2007

Kami peserta Kongres Rakyat Indonesia hari ini berdasarkan pembacaan objektif atas situasi masyarakat Indonesia dan kondisi subyektif gerakan yang telah dilakukan, maka membangun organisasi massa sebagai pematangan ideologi politik guna mencapai cita-cita politik kerakyatan, mendeklarasikan berdirinya SAREKAT HIJAU INDONESIA sebagai alat perjuangan politik rakyat.

SAREKAT HIJAU INDONESIA bertekad mewujudkan tatanan masyarakat baru berdasarkan nilai-nilai demokrasi kerakyatan, keadilan sosial, kedaulatan dan kemandirian ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Tegakkan kepala, kepalkan tangan ke angkasa

BERSATU, BERSAREKAT dan BERLAWAN

Dibuat di Pondok Gede, 6 Juli 2007

Kamis, Juli 10, 2008

Konflik Agraria Di Muba Mendapat Perhatian Komnas HAM

expr:id='"post-" + data:post.id'>

PALEMBANG – Adanya laporan yang datang dari masyarakat, khususnya terkait dengan adanya konflik agraria atau pertanahan, antara masyarakat desa sinar harapan kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan salah satu perusahaan perkebunan PT berkah Sawit Sejati (PT BSS), mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM), yang langsung turun ke lapangan.
Hal ini dikatakan oleh anggota Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simeulue dalam jumpa pers di ruang rapat Bina Praja provinsi kemarin (3/7). Dimana ia mengatakan pihaknya langsung turun kelapangan meninjau dan meneliti adanya aduan dari warga, terkait masalah konflik agraria yang terjadi.“Tujuan kita ke lapangan untuk menindak lanjuti pengaduan warga Sinar Harapan MUBA, tentang adanya laporan konflik agraria, atau penyerobotan lahan yang sebenarnya milik warga, tapi diambil alih oleh PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS) dan kasus kasus lainnya,” ungkapnya.Dikatakannya, Sampai saat ini sebanyak kurang lebih ada 5 laporan yang berkaitan dengan konflik agraria yang ada pada masyarakat dengan pihak-pihak tertentu khususnya di MUBA, dan di beberapa daerah lainnya yang dalam catatan komnas HAM perlakuan tersebut sudah termasuk dalam kerangka pelanggaran HAM.
Pihaknya turun langsung kelapangan, guna memeriksa dan meneliti kebenarannya, juga sekalian untuk melakukan audit serta mencari keakuratan data tentang konflik agraria yang dilaporkan keKomnas HAM. Setelah melakukan pengecekan langsung, nantinya direncanakan pihak Komnas HAM yang didampingi stafnya akan melakukan proses mediasi bagi pihak-pihak yang bersengketa.“Kita akan lakukan mediasi bagi para pihak untuk menyelesaikan konflik yang ada dan menurut banyak orang sudah terjadi sejak lama,” ucapnya.Beberapa hari yang lalu, Komnas HAM telah melihat langsung kondisi ke Desa Sinar Harapan, setelah melakukan Verifikasi data dilapangan, pihaknnya langsung mengklarifikasi dengan pemerintah setempat terkait konflik yang ada, khususnya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Dihadapan para wartawan, anggota Komnas HAM mengatakan, Pihaknnya telah meminta kepada pemerintah terkait, dalam hal ini Kabupaten MUBA dan Priovinsi Sumsel untuk menindak lanjuti permasalahan konflik agraria tersebut. “Kami minta agar penyelesaian konflik agraria tersebut dapat diselesaikan dengan kerangka HAM, artinya dalam penyelesaiannya, harus dengan memperhatian batasan-batasan kemanusiaan yang ada, dan dengan cara baik,” pintanya.
Selain dari itu pihak komnas HAM tersebut kedepan akan terus mendorong pemerintah agar proaktif dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di daerah masing masing, tentunya dengan melihat masyarakat yang mempunyai hak yang harus dilindungi. Sementara ketika ditannya adakah daerah lain yang menjadi sorotan khususnnya di Sumsel, serta langkah konkrit apa yang akan dilakukan Komnas HAM, syafrudin mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang meneliti laporan lain dari masyarakat, jika memang ada permasalahan, tentunnya pihaknnya akan melakukan peninjauan kelokasi, dan akan melakukan proses mediasi antar pihak terkait. Sementara ketika ditanya masalah adakah kewenangan dari Komnas HAM untuk memberikan sanksi dan pengajuan hukuman terhadap permasalahan tersebut, dengan tegas dikatakan, komnas HAM hanya menjadi mediasi dalam permasalahan yang ada.“Akan tetapi jika hak-hak masyarakat yang di permasalahkan jelas menjadi tanggung jawab kita untuk menyelesaikannya, jika ada keterlibatan pihak aparat yang melebihi batas normal akan kita bicaraan dengan pihak kepolisian kedepannya,” tuturnnya.
Selain itu juga pihaknnya juga akan merekomnedasikan permasalahan yang ada ke DPR, bahkan pihaknnya juga akan memantau perkembangannya. “kita harap penyelesaiannya dilakukan dengan proses non yuridis dalam artian penyelesaiannya dengan cara kekeluargaan,” pungkasnnya.


Tidak ada komentar: