Deklarasi Sarekat Hijau Indonesia

Kongres Rakyat Indonesia
Pondok Gede-Jakarta, 4-5 JULI 2007

Kami peserta Kongres Rakyat Indonesia hari ini berdasarkan pembacaan objektif atas situasi masyarakat Indonesia dan kondisi subyektif gerakan yang telah dilakukan, maka membangun organisasi massa sebagai pematangan ideologi politik guna mencapai cita-cita politik kerakyatan, mendeklarasikan berdirinya SAREKAT HIJAU INDONESIA sebagai alat perjuangan politik rakyat.

SAREKAT HIJAU INDONESIA bertekad mewujudkan tatanan masyarakat baru berdasarkan nilai-nilai demokrasi kerakyatan, keadilan sosial, kedaulatan dan kemandirian ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Tegakkan kepala, kepalkan tangan ke angkasa

BERSATU, BERSAREKAT dan BERLAWAN

Dibuat di Pondok Gede, 6 Juli 2007

Selasa, Mei 05, 2009

30 Persen Wilayah Palembang Harus Jadi Ruang Terbuka Hijau

expr:id='"post-" + data:post.id'>

Palembang, Kompas - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Selatan mendesak Pemerintah Kota Palembang segera mewujudkan ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari luas wilayah. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Manajer Pengembangan Sumber Daya Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel Hadi Jatmiko hari Senin (4/5) mengatakan, dalam undang-undang (UU) itu juga diatur bahwa proporsi ruang terbuka hijau (RTH) untuk publik pada wilayah kota paling sedikit seluas 20 persen.

Hadi Jatmiko mengutarakan, RTH adalah wilayah perkotaan yang diisi dengan tumbuhan, tanaman, dan vegetasi. Ruang terbuka tersebut memiliki manfaat secara ekologis, sosial, dan estetika.

Menurut Hadi, Walhi Sumsel akan melakukan gugatan terhadap Pemkot Palembang jika tidak mewujudkan RTH seluas 30 persen dari luas wilayah. Jika Pemkot Palembang tidak merealisasikan RTH tersebut, Pemkot Palembang telah melanggar undang-undang.

Hadi mengatakan, Pemkot Palembang harus berkomitmen menjaga dan merawat RTH agar manfaat dan fungsinya dapat dinikmati oleh masyarakat.

Kurangi emisi

Hadi menambahkan, Walhi Sumsel mengapresiasi kebijakan Pemkot Palembang yang memberlakukan kawasan bebas kendaraan bermotor setiap Sabtu dan Minggu di Kambang Iwak.

Walhi Sumsel juga mengapresiasi pernyataan Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra yang akan melakukan pembebasan lahan di Simpang Jalan Rajawali sebagai RTH. Lahan tersebut saat ini masih digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan dari sebuah dealer kendaraan bermotor.

Beberapa waktu lalu saat peringatan Hari Bumi, Walhi Sumsel mengadakan aksi penanaman pohon dan menggelar orasi di lokasi tersebut.

Menurut Hadi, untuk mengurangi emisi dan mengurangi dampak pemanasan global, sebenarnya tidak cukup dengan membuat program bebas kendaraan bermotor atau car fee day, seperti di kawasan Kambang Iwak. Pemkot Palembang perlu melakukan mitigasi emisi, yaitu membatasi kepemilikan kendaraan bermotor bagi setiap individu.

Kebijakan tersebut harus pula didukung dengan penyediaan sarana transportasi massal dan jalur bagi pejalan kaki serta pengendara sepeda yang aman.

Perlu perda

Supaya kebijakan tersebut terlaksana, kata Hadi Jatmiko, Pemkot Palembang perlu membuat peraturan daerah (perda) tentang pembatasan kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor serta tentang RTH.

”Kami serius soal gugatan itu kalau pemkot tidak mengalokasikan 30 persen wilayah sebagai RTH. Kami ingin menyadarkan publik bahwa RTH sangat dibutuhkan,” kata Hadi.

Baik pemerintah maupun individu bisa digugat kalau mereka melanggar peraturan mengenai tata ruang. (WAD)



Tidak ada komentar: