Deklarasi Sarekat Hijau Indonesia

Kongres Rakyat Indonesia
Pondok Gede-Jakarta, 4-5 JULI 2007

Kami peserta Kongres Rakyat Indonesia hari ini berdasarkan pembacaan objektif atas situasi masyarakat Indonesia dan kondisi subyektif gerakan yang telah dilakukan, maka membangun organisasi massa sebagai pematangan ideologi politik guna mencapai cita-cita politik kerakyatan, mendeklarasikan berdirinya SAREKAT HIJAU INDONESIA sebagai alat perjuangan politik rakyat.

SAREKAT HIJAU INDONESIA bertekad mewujudkan tatanan masyarakat baru berdasarkan nilai-nilai demokrasi kerakyatan, keadilan sosial, kedaulatan dan kemandirian ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Tegakkan kepala, kepalkan tangan ke angkasa

BERSATU, BERSAREKAT dan BERLAWAN

Dibuat di Pondok Gede, 6 Juli 2007

Rabu, Juni 25, 2008

SBY tak hadir di pengadilan

expr:id='"post-" + data:post.id'>

JAKARTA, KAMIS - Ketidakhadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam dua kali persidangan gugatan class action masyarakat Indonesia terhadapnya terkait keputusan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)) disayangkan pihak penggugat.
Pihak penggugat yang tergabung dalam Serikat Pengacara Rakyat mengatakan pengadilan merupakan tempat yang cocok bagi Presiden SBY dan para penolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) berargumentasi soal keputusan menaikan harga BBM. Presiden juga dapat memanfaatkan momen itu untuk mempertanggungjawabkan keputusannya menaikkan harga BBM kepada masyarakat Indonesia.Sayangnya, keinginan para pengacara yang mengklaim diri mereka mewakili seluruh masyarakat Indonesia yang menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini belum tentu terpenuhi.
Dalam dua persidangan sebelumnya Presiden SBY tidak hadir dalam persidangan.Habibburokhman mengatakan keputusan pemerintah menaikkan harga BBM telah menyengsarakan rakyat. Gugatan yang mereka layangkan ke pengadilan tersebut bertujuan untuk menghukum SBY dengan membayar ganti rugi 1 Triliun atas kesalahan yang telah diperbuatnya dengan keputusannya menaikkan harga BBM, membatalkan keputusan menaikkan harga BBM dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kebijakan tersebut melalui media massa.
Saat dihubungi, Laswan, Kuasa Hukum Presiden SBY mengatakan untuk persidangan kali ini, Kamis (26/6) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali berhalangan hadir. Ditanya alasan orang nomor satu di Indonesia tersebut mangkir dari persidangan, Laswan mengatakan semuanya diserahkan ke Kuasa Hukum.
Untuk persidangan kali ini, Laswan memastikan bahwa ia sudah menerima surat kuasa sebagai Kuasa Hukum Presiden SBY. "Semuanya diserahkan kepada Kuasa Hukum. Saya sudah terima surat kuasanya," kata Laswan via telepon.


Tidak ada komentar: