Deklarasi Sarekat Hijau Indonesia

Kongres Rakyat Indonesia
Pondok Gede-Jakarta, 4-5 JULI 2007

Kami peserta Kongres Rakyat Indonesia hari ini berdasarkan pembacaan objektif atas situasi masyarakat Indonesia dan kondisi subyektif gerakan yang telah dilakukan, maka membangun organisasi massa sebagai pematangan ideologi politik guna mencapai cita-cita politik kerakyatan, mendeklarasikan berdirinya SAREKAT HIJAU INDONESIA sebagai alat perjuangan politik rakyat.

SAREKAT HIJAU INDONESIA bertekad mewujudkan tatanan masyarakat baru berdasarkan nilai-nilai demokrasi kerakyatan, keadilan sosial, kedaulatan dan kemandirian ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Tegakkan kepala, kepalkan tangan ke angkasa

BERSATU, BERSAREKAT dan BERLAWAN

Dibuat di Pondok Gede, 6 Juli 2007

Sabtu, Juni 28, 2008

Aksi Mahasiswa dan Anarkisme ???

expr:id='"post-" + data:post.id'>


Oleh : Hadi jatmiko
Mahasiswa FT UMP dan Aktivis sarekat Hijau Indonesia ( SHI ) DPW Sumsel


Kebijakan kenaikan BBM yang dilakukan oleh SBY–JK pada Bulan Mei yang mencapai 23% kemarin telah menuai Protes dan aksi yang dilakukan oleh rakyat dari berbagai sektoral baik itu Buruh, Petani, Miskin Kota dan Mahasiswa, mereka tak henti-hentinya melakukan aksi disetiap hari dan seluruh pelosok negeri yang kaya akan sumber daya alam dan negeri setengah Jajahan, Aksi-aksi protes ini pun semakin hari semakin besar. Namun pada awal bulan juni kemarin aksi-aksi protes yang setiap hari mewarnai media televisi maupun media cetak ini harus ditenggelamkan beritanya oleh bentrokan yang terjadi dilapangan Monumen Nasional ( Monas ) antara Laskar Islam bersama Front Pembela Islam melawan sebuah aliansi masyarakat sipil yang menamakan dirinya dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan ( AKKBB ), adapun pemicu bentrok antara kedua nya yaitu persoalan “Agama Ahmadiyah”. AKKBB mendukung keberadaan Ahmadiyah yang selama ini di perlakukan tidak adil ( Baca Refresif ) oleh beberapa Ormas Islam karena menurut mereka siapapun tidak boleh melarang seseorang untuk meyakini keyakinan nya seperti Ahmadiyah sedangkan LI dan FPI menolak Ahmadiyah dengan alasan Ahmadiyah telah melakukan penistaan terhadap Agama Islam, berdasarkan pengamatan dari beberapa Tokoh nasional seperti Amien Rais dan hasyim muzadi terhadap bentrokan tersebut ( Insiden Monas ) mereka mengatakan bahwa ada pihak lain yang bermain atau berada dibalik kejadian itu yang menginginkan bentrokan tersebut terjadi sehingga persoalan Rakyat Indonesia atas kenaikan harga BBM teralihkan. Dan ini memang salah satu media yang paling efektif jika ingin membuat bentrokan ( permusuhan ) antara sesama masyarakat sipil di Indonesia, ini dapat kita lihat diberbagai kejadian yang ada contohnya kejadian di Poso, Maluku, dll. Dan dari kejadian ini pula apabila kita telusuri banyak pihak-pihak berada di belakang yang memperoleh keuntungan atas berselisihan yang (bisa saja penguasa yang berkuasa).

Sementara pikiran kita masih terus mengikuti dan menganalisa tentang apa sebenarnya yang diinginkan oleh pembuat insiden monas ini terjadi seperti yang diharapkan oleh pencipta kejadian, Pada tanggal 19 juni 2008 tepatnya jam 11.30 WIB, kita dikejutkan sebuah berita kematian seorang Aktivis mahasiswa yang bernama maftuh alias Nanang Korban penyerangan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian terhadap kampus Universitas Nasional ( UNAS ) saat Mahasiswa Mengadakan aksi Protes atas kenaikan harga BBM pada tanggal 24 mei 2008 yang lalu. Berdasarkan keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pusat Pertamina ( RSPP ) Maftuh meninggal disebabkan oleh serangan Virus HIV yang telah menjalar ditubuhnya ini membuat banyak teman-teman Aktivis mahasiswa serta tokoh-tokoh politik Nasional Tidak Percaya Atas Keterangan ini karena menurut keterangan dari Dokter Rumah Sakit Kristen Indonesia yang pernah merawat Maftuh sebelum dibawah ke RSPP, saat itu menyebutkan bahwa maftuh mengalami infeksi di sekujur tubuhnya akibat dari luka yang dideritanya dikepala yang disebabkan oleh pentungan tongkat aparat kepolisian. Kontradiksi yang terjadi atas kesimpang siuran keterangan dokter ini, membuat kawan-kawan maftuh yang terdiri dari mahasiswa diberbagai universitas yang ada di Indonesia pada hari selasa ( 24/06 ) melakukan aksi di depan Gedung DPR dengan berbagai Tuntutan yaitu meminta kepolisian bertanggung jawab atas kematian Maftuh dan meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut kebijakan atas kenaikan harga BBM yang dianggap telah menyengsarakan rakyat, namun aksi damai yang diikuti oleh Ratusan mahasiswa dan berbagai Ormas tersebut menjelang sore hari beralih menjadi Aksi Bentrokan antara mahasiswa dengan aparat kepolisian yang sejak awal aksi dimulai, telah berada disana ( Gedung DPR ) sehingga menimbulkan kerusuhan yang diwarnai dengan pembakaran mobil berplat ( Nomor Polisi ) berwarna merah yang dilakukan oleh Mahasiswa tepat didepan universitas Kristen Atmajaya, bentrokan ini menurut pemberitaan di media ( http://www.kompas.com/ tgl 26 juni 2008 ) dipicu oleh provokasi yang dilakukan oleh aparat kepolisisn yang menyemprotkan air dari Mobil water canon kearah rombongan Mahasiswa yang bertujuan untuk membubarkan aksi mahasiswa yang mulai bergerak memaksakan diri untuk masuk ke gedung DPR hal ini dikarena adanya informasi yang didapat Mahasiswa bahwa anggota dewan yang sedang melakukan rapat paripurna membahas hak angket di dalam gedung DPR ada kemungkinan akan mengalami kegagalan.

Atas kejadian kerusuahan tersebut mata media baik itu elektronik maupun media cetak melalui kontributor dan para wartawan nya mulai tertuju kembali untuk memberitakan dan menulis tentang berita kerusuhan yang terjadi karena aksi tolak kenaikan BBM yang selama ini telah menghilang tertutupi oleh berita-berita lain. Namun dari beberapa pengamatan yang dilakukan terhadap media yang menuliskan pemberitaan tentang aksi bentrok antar mahasiswa dan aparat kepolisian tersebut terjadi kesalahan sehingga hal ini menimbulkan pemaknaan yang berbeda bagi pembaca dan berdampak terhadap menjauh nya gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan masyarakat yang dibela dan disuarakan nya, Wartawan selalu membuat berita tentang kerusuhan tersebut dengan kata anarkisme misal tulisan dalam berita “Demo kenaikan BBM yang dilakukan oleh mahasiswa berakhir dengan Anarkis,dan Tindakan Anarki mewarnai Demo kenaikan BBM “

Namun hal ini sepertinya sampai kapan pun, wartawan selalu dan akan selalu menggunakan kata anarkis untuk menggantikan kata “rusuh”, “bentrok”, “kekerasan”, “aksi liar” dan lain-lain yang semakna. Padahal, sebeenarnya anarkisme itu adalah sebuah paham politik, yang sama halnya seperti sosialisme, marxisme dan isme-isme yang lain, oleh karenanya kata anarkis merujuk pada orangnya, yakni mereka yang menganut paham anarkisme, Kata anarkisme sendiri berasal dari bahasa Yunani, tersusun dari dua kata “an” (tidak) dan “archy” (ketua). Anarkisme berarti tidak adanya pemimpin, tidak adanya pemerintahan. Para penganut anarkisme menolak kebutuhan akan otoritas tersentral atau negara tunggal, satu-satunya pemerintahan yang kita kenal sampai hari ini. Sebagaimana diterima sampai hari ini pula, negara berdaulat adalah sumber otoritas politik, yang menentukan harga cabe, membuat peraturan mengenai pembatasan penjualan bensin, dan mengumumkan kenaikan harga BBM, sekaligus merancang sebuah sistem kompensasi untuk meredam protes masyarakat.
Yang ditolak oleh kaum anarkis sebenarnya bukanlah konsep pemerintah sebagai negara, melainkan ide tentang suatu tatanan berkuasa yang menuntut dan menghendaki kepatuhan (bahkan kalau perlu nyawa) warganya. Tatanan ini membuat siapa pun yang tidak patuh akan ditindas, didenda, diremehkan, diusik, diburu, disiksa, dipukuli, dilucuti, dicekik, dipenjara, dihakimi, dihukum, ditembak, dideportasi, dikorbankan.


Di antara paham-paham lain, anarkisme barangkali memang relatif tidak populer, tapi setidak-tidaknya tetap saja ada penganutnya. Kita perlu menghargai mereka. Jadi, mari kita hentikan menggunakan kata anarkis untuk menyebut tindakan kekerasan yang mewarnai sebuah demo. Bahasa Indonesia cukup kaya dengan kata-kata untuk melukiskan situasi ricuh, kacau tak terkendali, yang ditimbulkan oleh perseteruan dua pihak, seperti sering terjadi antara demonstran dengan polisi. Dan, tak perlu menjadi orang jenius untuk tidak selalu menyalahpahami kata anarki, anarkis dan anarkisme namun semua nya itu juga kembali kepada pemerintah saat ini karena ketika semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah berpihak kepada rakyat atau pemerintah benar-benar memahami makna demokrasi yang sesungguhnya serta selalu mendiskuskan nya terlebih dahulu setiap kebijakan yang akan di keluarkan kepada rakyat maka pasti tidak akan ada kerusuhan,bentrokan dan aksi protes dari Mahasiswa dan Rakyat.

[+/-] Selengkapnya...

Rabu, Juni 25, 2008

DPR Bisa Bongkar Perdagangan BBM

expr:id='"post-" + data:post.id'>


Hak Angket Bukan untuk Pemakzulan Presiden
Kamis, 26 Juni 2008 02:17 WIB
Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat dengan hak angketnya diharapkan dapat membongkar praktik mafia perdagangan bahan bakar minyak atau BBM. Praktik itu harus dibongkar karena merugikan rakyat.
Demikian disampaikan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli. Hal itu disampaikan menyusul kesepakatan DPR untuk menggunakan hak angket, hak untuk menyelidiki, terkait kebijakan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menaikkan harga BBM, Mei lalu. Keputusan DPR itu diambil melalui voting (Kompas, 25/6).
Rizal, yang aktif di Indonesia Bangkit, mengakui ada permainan dalam perdagangan minyak bumi di negeri ini. Adanya mafia itu menyebabkan ongkos produksi ataupun ongkos pengiriman lebih tinggi sekitar 20 persen.
Secara logika, katanya, Indonesia sebagai pemilik minyak mentah seharusnya menikmati harga yang lebih murah. Namun, kenyataannya justru membeli dengan harga lebih mahal dengan alasan ongkos produksi tinggi. ”Banyak permainan dalam perdagangan minyak dan ada yang mendapatkan komisi setiap kali impor,” ujar Rizal di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (25/6).
Rizal bahkan menyebutkan, komisi yang didapatkan mencapai 2 dollar AS per barrel dari setiap impor minyak. Jika jumlah minyak yang diimpor 300.000 barrel per hari, jumlah komisi mencapai 600.000 dollar AS per hari.
Ia juga menyatakan, pemerintah menanggung ketidakefisiensian Pertamina dan PLN. Namun, tanggungan itu disebut pemerintah sebagai subsidi untuk rakyat. ”Permasalahan minyak perlu dibongkar, mana yang tidak efisien dipotong agar rakyat tak menanggung bebannya. Harga BBM seharusnya lebih murah,” katanya.
Rizal sepakat DPR menggunakan hak angket menyelidiki persoalan BBM lebih mendalam dan mendetail.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR Suharso Monoarfa, Rabu di Jakarta, mengatakan, dengan hak angket itu, DPR akan menggugat kebijakan politik energi secara keseluruhan. Sejumlah hal yang akan digugat, antara lain, adalah efektivitas bentuk kontrak kerja sama migas, transparansi cost recovery, dan aliran dana migas melalui rekening 600 dan 502.
”Kami akan mempertanyakan mengapa kontrak migas itu begitu superior, tidak bisa diubah seolah-olah menjadi lex specialis,” katanya.
Ia mengatakan, F-PPP tidak akan mempersoalkan kebijakan terkait fiskal yang dilakukan. ”Tidak ada target untuk menganulir kenaikan harga BBM, yang dipermasalahkan lebih ke sisi nonfiskal,” kata Suharso.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Tjatur Sapto Edy, menuturkan, fraksinya juga akan fokus pada pembenahan kebijakan energi nasional dan efisiensi pengadaan BBM nasional.
”Mengapa produksi minyak kita terus turun, kenapa kebijakan energi alternatif, termasuk bahan bakar nabati, tidak berjalan. Saat menaikkan harga BBM, apakah pemerintah menyiapkan transportasi umum yang memadai untuk masyarakat,” ujar Tjatur.
Pengusul hak angket, Dradjad Wibowo dari F-PAN, menambahkan, uang negara yang dapat dihemat bila mafia perminyakan diberantas bisa mencapai 2,1 miliar dollar AS.
Bukan pemakzulan
Secara terpisah, Rabu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menepis hak angket DPR itu mengarah pada dugaan tindak pidana, seperti hak angket yang digunakan DPR pada kasus penjualan dua kapal tanker PT Pertamina. ”Hak angket ini berbeda karena menyangkut kebijakan pemerintah,” katanya di Istana Kepresidenan.
Menurut Purnomo, ia siap menjawab apa pun yang ingin diketahui dan ditanyakan DPR sebab kenaikan harga BBM adalah hal yang biasa dilakukan sejak zaman Presiden Soeharto. Di era Soeharto, ada 30 kali kenaikan harga BBM. Di era Reformasi ada tujuh kali kenaikan harga BBM.
Purnomo menegaskan, ia bersama Pertamina dan BP Migas juga siap diperiksa. ”Cek saja, mana yang tak riil? Di lifting-nya, atau di konsumsinya, atau ongkos produksinya? Silakan saja. Cari saja pidananya. Tidak ada yang ditutupi,” ujarnya.
Purnomo mengatakan, jika pertanyaan DPR terkait dana APBN, tentu yang akan menjawab Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ”Kalau terkait pertanyaan minyak, apakah produksinya, ongkosnya, konsumsinya, dan lain-lain, saya yang akan menjawabnya,” ujarnya.
Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng juga mengatakan, hak angket terkait kenaikan harga BBM tidak bisa diarahkan ke pemakzulan (impeachment) pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (nit/har/dot/sut)


[+/-] Selengkapnya...

SBY tak hadir di pengadilan

expr:id='"post-" + data:post.id'>

JAKARTA, KAMIS - Ketidakhadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam dua kali persidangan gugatan class action masyarakat Indonesia terhadapnya terkait keputusan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)) disayangkan pihak penggugat.
Pihak penggugat yang tergabung dalam Serikat Pengacara Rakyat mengatakan pengadilan merupakan tempat yang cocok bagi Presiden SBY dan para penolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) berargumentasi soal keputusan menaikan harga BBM. Presiden juga dapat memanfaatkan momen itu untuk mempertanggungjawabkan keputusannya menaikkan harga BBM kepada masyarakat Indonesia.Sayangnya, keinginan para pengacara yang mengklaim diri mereka mewakili seluruh masyarakat Indonesia yang menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) ini belum tentu terpenuhi.
Dalam dua persidangan sebelumnya Presiden SBY tidak hadir dalam persidangan.Habibburokhman mengatakan keputusan pemerintah menaikkan harga BBM telah menyengsarakan rakyat. Gugatan yang mereka layangkan ke pengadilan tersebut bertujuan untuk menghukum SBY dengan membayar ganti rugi 1 Triliun atas kesalahan yang telah diperbuatnya dengan keputusannya menaikkan harga BBM, membatalkan keputusan menaikkan harga BBM dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kebijakan tersebut melalui media massa.
Saat dihubungi, Laswan, Kuasa Hukum Presiden SBY mengatakan untuk persidangan kali ini, Kamis (26/6) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali berhalangan hadir. Ditanya alasan orang nomor satu di Indonesia tersebut mangkir dari persidangan, Laswan mengatakan semuanya diserahkan ke Kuasa Hukum.
Untuk persidangan kali ini, Laswan memastikan bahwa ia sudah menerima surat kuasa sebagai Kuasa Hukum Presiden SBY. "Semuanya diserahkan kepada Kuasa Hukum. Saya sudah terima surat kuasanya," kata Laswan via telepon.


[+/-] Selengkapnya...

Kepala BIN: Inisial Aktornya FY

expr:id='"post-" + data:post.id'>

Rabu, 25 Juni 2008 19:34 WIB

JAKARTA, RABU - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar mensinyalir adanya aktor intelektual di balik unjuk rasa anarkis di depan Dedung DPR/MPR dan di Universitas Atmajaya Jakarta pada Selasa (24/6). "Inisial aktornya FY. Sekarang sudah kabur ke luar negeri," katanya usai Rapat Koordinasi Terbatas bidang Polhukam di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, sebulan yang lalu, FY mendatangi dirinya untuk memberitahukan bahwa unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR dan Universitas Atma Jaya akan berakhir rusuh. "Tetapi saat ini FY sudah melarikan diri ke luar negeri dan hingga belum kini belum ditangkap," katanya. Mengenai tindakan terhadap FY, Syamsir mengatakan, "Kita tunggu sajalah, kan ia pasti pulang". Tentang status FY, apakah politisi atau aktivis, Syamsir hanya mengatakan, "Bukan politisi." Ia juga mengatakan, ada kecenderungan pihak tertentu membenturkan aparat dengan pengunjuk rasa. Berdasarkan pengamatan yang sudah dilakukan sebulan lalu, Syamsir mengatakan, mobil plat merah akan menjadi sasaran aksi anarkis tersebut. Menko Polhukam Widodo AS juga mengatakan, ada kecenderungan pihak-pihak tertentu untuk membenturkan aparat dengan pengunjuk rasa. Karena itu, Widodo meminta pengunjuk rasa untuk mewaspadai pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan aksi mereka. "Bagaimanapun unjuk rasa merupakan salah satu bentuk refleksi kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokrasi yang harus dikawal dengan sebaik-baiknya oleh seluruh pihak, baik aparat masyarakat dan pengunjuk rasa itu sendiri," katanya. Unjuk rasa mahasiswa dan sekelompok masyarakat pada Selasa (24/6) berlangsung brutal. Pengunjuk rasa merusak pagar jalan tol dan juga pagar Gedung DPR/MPR. Selain itu, di depan Universitas Atma Jaya Jakarta mereka membakar sebuah mobil dengan plat nomor polisi berwarna merah. Unjuk rasa itu juga menyebabkan daerah sekitarnya macet total sehingga menyulitkan warga.


[+/-] Selengkapnya...

Dampak Setelah Surat Edaran Mendagri Nomor 188.2/1189/Sj dilaksanakan !!!

expr:id='"post-" + data:post.id'>


Oleh : Hadi Jatmiko
Aktifis Sarekat Hijau Indonesia ( SHI ) DPW Sum-sel dan Mahasiswa FT UMP

Genderang perang Pemilihan Gubernur Sumatera selatan semakin hari semakin terasa nyaring. Banyak calon yang diprediksikan akan ikut meramaikan kompetisi pemilihan orang Nomor satu di Propinsi yang menduduki peringkat ke lima terkaya pada era Otonomi Daerah. Namun semua prediksi akan banyak nya calon yang akan maju di Pilkada Sumatera Selatan saat ini harus kita pupuskan dan dihilangkan sebab sampai hari penutupan pendaftaran calon peserta Pilkada yang dilakukan oleh KPU Daerah Sumatera selatan pada tanggal 19 juni kemarin hanya ada calon 2 kandidat yang mengembalikan Formulir Peserta pilkada Gubernur Sumatera selatan, 2 calon tersebut adalah Ir.Alek Noerdin berpasangan dengan Eddy Yusuf. SH pasangan ini didukung oleh 5 partai yaitu Partai Demokrat (PD), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Banteng Nasional Kemerdekaan (PNBK), serta Partai Golkar. Calon selanjutnya adalah Ir Syahrial oesman yang berpasangan dengan Helmi yahya yang di dukung oleh 15 partai yaitu PDI-P, PPP, PKS, Partai Damai Sejahtera, PPNU, PNI Marhaenisme, Partai Merdeka, Partai Persatuan Demokrat Kebangsaan, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Serikat Islam, Partai Persatuan Demokrasi, dan Partai Pelopor..

Kedua calon tersebut baik itu Ir H Alex Noerdin maupun Ir Syahrial oesman semua nya adalah orang – orang yang mempunyai jabatan Politik di Sumatera Selatan, Ir alex Noerdin menduduki Jabatan sebagai Bupati Musi Banyuasin ( MUBA ) periode 2006 - 2011 dan Ir Syahrial Oesman dengan jabatan sebagai Gubernur Sumatera Selatan periode 2003 -2008 kedua calon tersebut disebut dengan calon Incumbent. Setelah keluarnya surat dari Mendagri H Mardiyanto Nomor 188.2/1189/Sj tanggal 7 Mei lalu maka, kedua calon tersebut harus rela meletakan Jabatan nya sebagai Bupati dan Gubernur di wilyah Sumatera selatan sebelum mereka mendaftarkan diri sebagai Calon Paserta Pilkada Sumatera selatan,adapun salah satu Bunyi surat edaran yang merupakan tindak lanjut dari UU No 12/2008 atas Perubahan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Point Nomor 2 yang mengharuskan Kepala Daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala daerah meletakan jabatan nya yitu “ Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri/dicalonkan dalam Pemilu Kepala Daerah, wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak pendaftaran yang bersangkutan “.Berdasarkan surat Edaran ini Kedua calon Peserta pada tanggal 19 juni 2008 kemarin atau satu hari sebelum pengembalian Formulir pendaftaran telah mengundurkan diri dari Jabatan nya sebagai Kepala Daerah.

Keluarnya surat edaran dari Mendagri tersebut adalah membawa sebuah harapan bagi masyarakat untuk mengawal proses Demokrasi di indonesia, yang kita ketahui bersama bahwa Pilar utama Demokrasi adalah kesetaraan dan keadilan. Karena selama ini dalam setiap proses Pemilihan Kepala Daerah yang di ikuti oleh calon incumbent yang memperebutkan kembali jabatan yang telah didudukinya selalu mengundang masalah yaitu banyak kecurangan- kecurangan yang terjadi dan selalu mendiskriminasi calon dari pasangan lawan politiknya dampak dari hal ini maka hampir semua Daerah di Sumatera Selatan yang telah melalui proses Pilkada selalu dimenangkan oleh Calon Incumbent yang selama ini berada di posisi yang akan diperebutkan nya kembali. Dari banyaknya penelitian yang dilakukan oleh Organisasi–organisasi Independent pemantauan Pemilihan Kepala daerah di Indonesia Contohnya KIPPDA ( Komite Independent Pemantau Pemilu Daerah) Sumatera selatan banyak ditemukan beberapa kecurangan atau faktor penyebab kenapa calon Incumbent selalu meraih kemenangan dalam kompetisi Pilkada adapun Faktor-faktor tersebut adalah Faktor popularitas dan penguasaan opini publik. Seorang incumbent tentu saja sudah banyak dikenal oleh masyarakat di daerahnya karena kedudukannya sebagai orang nomor satu di daerahnya. Dengan demikian ia lebih populer dibadingkan dengan yang lain. Dengan popularitas yang dimiliki tersebut merupakan modal sosial bagi incumbent untuk mendapat dukungan masyarakat di daerah. Selain itu, incumbent dapat menguasai opini publik di daerahnya. Melalui kemampuan incumbent menaikkan citra dirinya, mereka dapat "menguasai" media massa. Selama masa kampanye, misalnya, mereka dapat menciptakan isu yang menarik perhatian media, sehingga publikasi kampanyenya luas. Melalui jaringan birokrasi, incumbent dapat memobilisasi mesin birokrasi untuk memobilisasi massa. Sebagai kepala daerah yang sedang berkuasa, ia dapat memanfaatkan program-program dan anggaran pemerintah (baik dari pusat maupun daerah) untuk mengapitalisasi popularitasnya. Bentuk kunjungan-kunjungan kedinasan secara tidak langsung juga dapat menjadi "fasilitas gratis" untuk menanam simpati dan menarik simpati massa. Kucuran bantuan yang nota bene dari pemerintah, secara psikologis dapat kian merekatkan hubungan emosional.

Selanjutnya setelah semua calon dari pemilukada Sumsel mundur dari jabatanya sebagai Kepala Daerah maka bukan berarti bahwa semua kecurangan – kecurang yang terjadi dan menodai makna Demokrasi yang biasa dilakukan incumbent pada Pilkada seperti yang disebutkan diatas akan hilang karena ketika seorang incumbent berani mengambil keputusan untuk meletakan jabatan nya sudah pasti mereka telah menyiapkan orang-orang nya untuk menjaga “gawang” yang selama ini digunakan untuk mendukung kemenangan dalam Pilkada, Contohnya banyak nya Kepala Dinas yang ada dilingkungan pemerintahan sumatera selatan dan di Daerah yang mengintimidasi para bawahanya untuk memilih calon si A dan si B, hal lain nya yaitu semua Dinas yang ada membuat atau menciptakan program–program yang ada di Dinas masing-masing untuk masyarakat yang intinya mensosialisasikan keberhasilan dari pasangan calon dalam memimpin daerah nya sehingga dapat disimpulkan bahwa adanya pengalihan tugas yang di berikan oleh Calon yang selama ini sebagai Pimpinan kepada Kepala dinas dan Second Man yang ada didaerah secara tidak langsung.

Melihat dinamika yang terjadi diatas maka sesungguhnya apa yang diharapkan semua pihak seperti yang telah disebutkan di atas tentang Keadilan dan Kesetaraan setelah munculnya surat edaran dari Mendagri tersebut tidaklah ada pengaruhnya sama sekali terhadap dinamika Politik Lokal di sumatera selatan karena peran yang paling penting diefektikan oleh Pemerintah untuk mewujudkan sebuah keadilan dan sportifitas dalam pelaksanaan Pilkada di sumatera selatan adalah peran dari panitia penyelengara Pemilu dalam hal ini KPUD yang diperbantukan oleh Panwaslu serta Institusi Yudikatif yang ada di sumatera selatan sebab Ketiga pilar inilah yang paling penting dalam mengawal agar terciptanya Pilkada yang Demokratis. Kita ketahui bahwa untuk menegakan sebuah sistem yang berkeadilan dan kesetaraan dalam proses Pemilukada Pemerintah telah membuat sebuah satuan kerja yang bernama Panwaslu/Banwaslu yang Berdasarkan tugasnya diatur pada UU No 22 tahun2007 pasal 73 huruf b, c dan d; b. Yaitu menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU untuk ditindaklanjuti; d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; , dalam pasal ini jelas terlihat bagaimana proses dari kerja Panwaslu dalam mengkoordiansikan hasil pantauan nya terhadap proses pemilu yang sedang berjalan ke semua Pihak baik KPU dan Pihak berwenang sehingga apabila salah satu dari institusi ini tidak bertindak atau berada di Posisi Netral maka sia-sialah kerja dari institusi satunya, namun kita tetap berharap sebagai masyarakat semoga semua orang yang menduduki jabatannya di ketiga institusi ini adalah orang – orang terpilih dan benar-benar bekerja untuk rakyat sumatera selatan bukan untuk Calon calon yang bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah Propinsi Sumatera Selatan sehingga hasil dari PILKADA Sumatera selatan ini nanti benar-benar Pelyan Masyarakat.





[+/-] Selengkapnya...