PELAYANAN KESEHATAN
Tolak Pasien Miskin, Rumah Sakit Bisa Dilaporkan ke Polisi
Rabu, 9 April 2008 01:23 WIB
Surabaya, Kompas - Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengingatkan manajemen rumah sakit untuk tidak menolak pasien dari keluarga miskin. Bila menolak, bisa dilaporkan ke polisi dengan tuduhan cukup berat.
Siti Fadilah mengatakan, tidak ada alasan bagi rumah sakit pemerintah menolak pasien dari keluarga miskin. Pasalnya, pemerintah sudah menyediakan jaminan pembayaran biaya perawatan kesehatan. ”Setiap tahun pemerintah menganggarkan paling sedikit Rp 2,6 triliun untuk rumah sakit. Belum lagi dana-dana dari alokasi lain. (Klaim) pasti dibayar,” tuturnya di Surabaya, Selasa (8/4).
Alasan administrasi juga tidak bisa dipakai untuk menolak pasien. Rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien dengan alasan kartu Asuransi Kesehatan untuk Keluarga Miskin (Askeskin) tidak berlaku lagi. ”Rawat dulu, urusan administrasi bisa dibereskan,” ujarnya.
Siti Fadilah juga mengingatkan, pemerintah tetap menyediakan jaminan pembayaran perawatan kesehatan masyarakat miskin. Memang saat ini tidak lagi menggunakan nama Askeskin. Sekarang pemerintah menggunakan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
”Rumah sakit jangan menolak gara-gara Askeskin menjadi Jamkesmas. Apalagi, sampai menolak pasien yang hidupnya bergantung pada tindakan medis. Nanti saya laporkan ke polisi karena pembunuhan berencana,” ujarnya.
Menurut dia, hampir tidak ada perubahan dalam Jamkesmas. Bahkan, itu dinyatakan lebih memudahkan rumah sakit. ”Dengan Askeskin klaim dibayar beberapa bulan sekali, dengan Jamkesmas bisa langsung. Besaran dana dan cara klaim juga tidak berubah,” tuturnya.
Standar layanan
Siti Fadilah juga mengatakan, saat ini tengah disosialisasikan standar layanan kesehatan. Dengan standar bernama Indonesia Diagnose Related Group (INADRG) itu diharapkan pelayanan kesehatan akan membaik. ”Rumah sakit juga akan lebih untung kalau ini diterapkan,” tuturnya.
Pada prinsipnya, INADRG mendorong tindakan medis sesuai kebutuhan. Hal itu didasari pada fakta banyak paramedis menyarankan tindakan berlebihan. Pada akhirnya, itu mengakibatkan pembengkakan biaya perawatan kesehatan pasien. (RAZ)
DASAR HUKUM MELAPORKAN
RUMAH SAKIT PADA POLISI
I. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA :
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Kedua, Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(Penjelasan : Sudah Jelas !)
II. UNDANG-UNDANG DASAR 45
Pasal 34 :
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.
(Penjelasan : Kehidupan rakyat miskin menjadi tanggung jawab negara termasuk pemenuhan hak kesehatannya !)
III. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Pasal 304 :
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 306 :
(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 309 :
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308, maka hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
Pasal 35 :
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah: hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
Pasal 359 :
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun
Pasal 378 :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun
IV. UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 1992
TENTANG KESEHATAN
BAB III, Pasal 4 :
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
BAB IV, Pasal 6 :
Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan.
BAB IV, Pasal 7 :
Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
V. UNDANG-UNDANG UU NO 29 TAHUN 2004
TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN
VI. UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999
TENTANG PERLINDUNGANKONSUMEN
BAB III, BAGIAN PERTAMA PASAL 4
Hak konsumen adalah :
a.Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
g. Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
SEMUA IJIN PRINSIP PENDIRIAN RUMAH SAKIT, menegaskan fungsi sosial rumah sakit yaitu kewajiban menolong orang dan tidak semata-mata komersial. Apa lagi rumah sakit pemerintah yang menerima dana JAMKESMAS. Alasan administrasi tidak bisa dijadikan dasar untuk menolak pasien apalagi dalam keadaan darurat
Kongres Rakyat Indonesia
Pondok Gede-Jakarta, 4-5 JULI 2007
Kami peserta Kongres Rakyat Indonesia hari ini berdasarkan pembacaan objektif atas situasi masyarakat Indonesia dan kondisi subyektif gerakan yang telah dilakukan, maka membangun organisasi massa sebagai pematangan ideologi politik guna mencapai cita-cita politik kerakyatan, mendeklarasikan berdirinya SAREKAT HIJAU INDONESIA sebagai alat perjuangan politik rakyat.
SAREKAT HIJAU INDONESIA bertekad mewujudkan tatanan masyarakat baru berdasarkan nilai-nilai demokrasi kerakyatan, keadilan sosial, kedaulatan dan kemandirian ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Tegakkan kepala, kepalkan tangan ke angkasa
BERSATU, BERSAREKAT dan BERLAWAN
Dibuat di Pondok Gede, 6 Juli 2007
Lihat Daftar Isi !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar