Deklarasi Sarekat Hijau Indonesia

Kongres Rakyat Indonesia
Pondok Gede-Jakarta, 4-5 JULI 2007

Kami peserta Kongres Rakyat Indonesia hari ini berdasarkan pembacaan objektif atas situasi masyarakat Indonesia dan kondisi subyektif gerakan yang telah dilakukan, maka membangun organisasi massa sebagai pematangan ideologi politik guna mencapai cita-cita politik kerakyatan, mendeklarasikan berdirinya SAREKAT HIJAU INDONESIA sebagai alat perjuangan politik rakyat.

SAREKAT HIJAU INDONESIA bertekad mewujudkan tatanan masyarakat baru berdasarkan nilai-nilai demokrasi kerakyatan, keadilan sosial, kedaulatan dan kemandirian ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Tegakkan kepala, kepalkan tangan ke angkasa

BERSATU, BERSAREKAT dan BERLAWAN

Dibuat di Pondok Gede, 6 Juli 2007

Senin, April 14, 2008

expr:id='"post-" + data:post.id'>

PELAYANAN KESEHATAN
Tolak Pasien Miskin, Rumah Sakit Bisa Dilaporkan ke Polisi
Rabu, 9 April 2008 01:23 WIB

Surabaya, Kompas - Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengingatkan manajemen rumah sakit untuk tidak menolak pasien dari keluarga miskin. Bila menolak, bisa dilaporkan ke polisi dengan tuduhan cukup berat.

Siti Fadilah mengatakan, tidak ada alasan bagi rumah sakit pemerintah menolak pasien dari keluarga miskin. Pasalnya, pemerintah sudah menyediakan jaminan pembayaran biaya perawatan kesehatan. ”Setiap tahun pemerintah menganggarkan paling sedikit Rp 2,6 triliun untuk rumah sakit. Belum lagi dana-dana dari alokasi lain. (Klaim) pasti dibayar,” tuturnya di Surabaya, Selasa (8/4).

Alasan administrasi juga tidak bisa dipakai untuk menolak pasien. Rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien dengan alasan kartu Asuransi Kesehatan untuk Keluarga Miskin (Askeskin) tidak berlaku lagi. ”Rawat dulu, urusan administrasi bisa dibereskan,” ujarnya.

Siti Fadilah juga mengingatkan, pemerintah tetap menyediakan jaminan pembayaran perawatan kesehatan masyarakat miskin. Memang saat ini tidak lagi menggunakan nama Askeskin. Sekarang pemerintah menggunakan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

”Rumah sakit jangan menolak gara-gara Askeskin menjadi Jamkesmas. Apalagi, sampai menolak pasien yang hidupnya bergantung pada tindakan medis. Nanti saya laporkan ke polisi karena pembunuhan berencana,” ujarnya.

Menurut dia, hampir tidak ada perubahan dalam Jamkesmas. Bahkan, itu dinyatakan lebih memudahkan rumah sakit. ”Dengan Askeskin klaim dibayar beberapa bulan sekali, dengan Jamkesmas bisa langsung. Besaran dana dan cara klaim juga tidak berubah,” tuturnya.

Standar layanan

Siti Fadilah juga mengatakan, saat ini tengah disosialisasikan standar layanan kesehatan. Dengan standar bernama Indonesia Diagnose Related Group (INADRG) itu diharapkan pelayanan kesehatan akan membaik. ”Rumah sakit juga akan lebih untung kalau ini diterapkan,” tuturnya.

Pada prinsipnya, INADRG mendorong tindakan medis sesuai kebutuhan. Hal itu didasari pada fakta banyak paramedis menyarankan tindakan berlebihan. Pada akhirnya, itu mengakibatkan pembengkakan biaya perawatan kesehatan pasien. (RAZ)



DASAR HUKUM MELAPORKAN
RUMAH SAKIT PADA POLISI
I. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA :
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila Kedua, Kemanusian Yang Adil dan Beradab
Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(Penjelasan : Sudah Jelas !)
II. UNDANG-UNDANG DASAR 45
Pasal 34 :
Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.
(Penjelasan : Kehidupan rakyat miskin menjadi tanggung jawab negara termasuk pemenuhan hak kesehatannya !)
III. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Pasal 304 :
Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 306 :
(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 309 :
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308, maka hak-hak tersebut dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
Pasal 35 :
(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah: hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
Pasal 359 :
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun

Pasal 378 :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun
IV. UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 1992
TENTANG KESEHATAN
BAB III, Pasal 4 :
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
BAB IV, Pasal 6 :
Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan.
BAB IV, Pasal 7 :
Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
V. UNDANG-UNDANG UU NO 29 TAHUN 2004
TENTANG PRAKTEK KEDOKTERAN

VI. UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999
TENTANG PERLINDUNGANKONSUMEN
BAB III, BAGIAN PERTAMA PASAL 4
Hak konsumen adalah :
a.Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
g. Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
SEMUA IJIN PRINSIP PENDIRIAN RUMAH SAKIT, menegaskan fungsi sosial rumah sakit yaitu kewajiban menolong orang dan tidak semata-mata komersial. Apa lagi rumah sakit pemerintah yang menerima dana JAMKESMAS. Alasan administrasi tidak bisa dijadikan dasar untuk menolak pasien apalagi dalam keadaan darurat

[+/-] Selengkapnya...

Selasa, April 01, 2008

Ormas dan Mahasiswa Tolak Kekerasan Kendari

expr:id='"post-" + data:post.id'>

Rabu, 2 April 2008 02:34 WIB
Palembang, Kompas - Puluhan mahasiswa dan massa melakukan unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas kepada mahasiswa Universitas Haluoleo dan penolakan tindakan kekerasan, Selasa (1/4).
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Anti Kekerasan dan Penggusuran untuk Kendari melakukan long march dari Pasar Cinde menuju Kantor Gubernur Sumatera Selatan dan berakhir di markas Polda Sumsel.
Juru bicara aksi, Anwar Sadat, mengatakan, pihaknya menyesalkan tindakan kekerasan aparat ketika membubarkan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa Universitas Haluoleo. Padahal unjuk rasa itu mengecam tindakan Wali Kota Kendari yang melakukan penggusuran disertai intimidasi oleh preman.
”Peristiwa Kendari harus menjadi cermin jangan sampai terulang lagi khususnya di Sumsel. Kami juga minta berbagai kasus kekerasan di Sumsel dituntaskan,” ujar Anwar Sadat.
Menurut Anwar Sadat, peristiwa Kendari menunjukkan pemerintah tidak mengubah paradigma dalam menghadapi aksi massa. Pemerintah masih saja mengedepankan aksi kekerasan dan teror.
Saat pengunjuk rasa mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, mereka meminta pemerintah provinsi menandatangani pernyataan tak akan menggunakan kekerasan terhadap peserta unjuk rasa maupun dalam penggusuran. Surat tersebut akhirnya ditandatangani Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel Rusli Nawi. (WAD)
http://kompas.co.id/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.02.02342689&channel=2&mn=165&idx=165

pernyataan sikap klik di bawah

PERNYATAAN SIKAP

Tindakan represif, kembali diperlihatkan oleh aparat Kepolisian di dalam menghadapi aksi yang dilakukan oleh kelompok pro-demokrasi di Indonesia. Pada tanggal 27 Maret 2008, aparat kepolisian dari Polresta Kendari melakukan tindakan brutal kepada mahasiswa, yang melakukan unjuk rasa mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oleh Walikota Kendari pada Tanggal 26 Maret 2008 terhadap Pedagang Kaki Lima, Petani, Nelayan, Buruh, Miskin Kota, Mahasiswa, dan Aktifis lainnya. Dalam peristiwa itu, sedikitnya 8 orang Mahasiswa ditangkap di Mapolresta Kendari dan 30 orang mengalami luka-luka.

Tidak sampai di situ, tindakan brutal yang dilakukan oleh aparat kepolisian berlanjut dengan penyerangan dan pendudukan ruang Rektor Kampus Universitas Haluoleo pada Tanggal 28 Maret 2008, yang memakan korban 1 orang mahasiswa tertembak peluru tajam ,dan puluhan orang lainnya mengalami Luka-luka serius.

Saat ini keadaan kota Kendari masih mencekam, karena setelah peristiwa itu bentrokan kembali terjadi. Pada tanggal 29 Maret 2008, sekelompok massa melakukan penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah kediaman Rektor Unhalu. Dalam peristiwa tersebut, 1 (satu) mobil truk hangus dibakar dan 1 (satu) unit motor milik Rektor dirusak massa. Selain itu, satu orang kerabat Rektor terluka terkena senjata tajam dan dilarikan ke Rumah Sakit Korem. Dalam situasi demikian, saat ini pengamanan Kota Kendari telah diambil alih oleh TNI. Hal ini didasari oleh pemikiran prakmatis, bahwa TNI dianggap sebagai institusi yang netral untuk mengendalikan keamanan.

Dalam konteks lokal Sumatera Selatan, tentunya pemerintah harus menjadikan peristiwa Kendari sebagai bentuk pembelajaran. Bahwa penggunaan kekerasan (baik oleh preman maupun aparat berseragam) terhadap aksi demokrasi dan kasus-kasus rakyat, hanya akan berpotensi memunculkan berbagai persoalan-persoalan baru. Umum mengetahui, di dalam penanganan kasus-kasus struktural, Pemerintahan Sumatera Selatan (Gubernur, Bupati/Walikota, TNI-Polri) acap kali menggunakan pendekatan kekerasan terhadap rakyat. Hal ini dalam tingkatan lebih lanjut, banyak memunculkan resistensi di kalangan rakyat.

Dengan mendasarkan pada situasi demikian, kami yang tergabung dalam Solidaritas Anti Kekerasan dan Penggusuran Untuk Kendari, dengan ini menyatakan dan merekomendasikan:

Kepada Gubernur Sulawesi Tenggara:
Untuk menggunakan wewenangnya, mengkoordinasikan tindakan-tindakan strategis dengan institusi terkait dalam hal memulihkan keamanan, menegakkan hukum serta memediasi penyelesaian kasus utama, yaitu menyangkut penggusuran PKL Kota Kendari oleh Pemerintah Kota Kendari.

Kepada Walikota Kendari:
1. Menolak penggusuran terhadap PKL di Kota Kendari;
2. Mengecam penganiayaan terhadap mahasiswa dan aktifis demokrasi, yang terjadi pada tanggal 26 Maret 2008;

Kepada Kapolresta Kendari:
Mengecam refresif dan penyerangan yang dilakukan aparat Polresta Kendari terhadap mahasiswa dan kampus Unhalu, pada tanggal 27 Maret 2008;

Kepada Pemerintahan Nasional
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia segera mengambil-alih wewenang komando penyelesaian kasus Kendari dengan cara: (i) pulihkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat; (ii) tegakkan hukum dan keadilan dengan segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam konflik; (iii) memberikan sanksi yang tegas dan keras kepada jajaran aparat POLRI yang terlibat dalam tindakan kekerasan dan pembiaran kasus.
2. Menteri Dalam Negeri untuk segera berkordinasi dengan jajaran POLRI guna melakukan tindakan serius menyelidiki adanya dugaan keterlibatan aktif Walikota Kendari dan Wakil Walikota memobilisasi kelompok preman dan PNS dalam rangkaian tindakan kekerasan dan aksi premanisme dalam menghadapi aksi-aksi damai PKL dan elemen gerakan masyarakat lainnya yang menolak kebijakan penggusuran.
3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk segera menurunkan Tim Pencari Fakta untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus Kendari. Sebab dari rangkaian peristiwa yang ada, terdapat indikasi aparat negara melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Kepada Pemerintahan Sumatera Selatan
1. Menjadikan peristiwa Kendari sebagai pembelajaran, dengan tidak menggunakan preman dan kekerasan dalam bentuk apapun dalam menangani kasus-kasus rakyat dan aksi demokrasi;
2. Usut tuntas kasus kekerasan struktural yang melibatkan oknum aparat dan preman;
3. Menolak penggusuran terhadap PKL, pemukiman rakyat kecil, dan lahan petani;


Palembang, 1 April 2008



Prasetiadi
Koordinator Aksi

Elemen-elemen pendukung

Walhi Sumsel KP SHI Sumsel Uplink Palembang
FMN Kota Palembang BEM FT-UMP BEM FH-UMP
DEMA IBA BEM PGRI SBMP
LBH Palembang DPM FH-UMP ISMAHI
KPMD Yayasan Puspa Indonesia KIPP Sumsel



Tembusan :
1. Menteri Dalam Negeri
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
3. Ketua Komnas HAM
4. Gubernur Sulawesi Tenggara
5. Kapolda Sulawesi Tenggara
6. Walikota Kendari
7. Kapolresta Kendari


[+/-] Selengkapnya...