SURAT PROTES
“Atas insiden kekerasan oleh preman terhadap peserta aksi damai tolak penggusuran dan refresifitas serta penangkapan Mahasiswa Universitas Haluoleo (UNHALU) Kendari”
Kepada Yth,
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
2. Komnas HAM
3. Gubernur Sulawesi Tenggara
4. Kapolda Sulawesi Utara
5. Walikota Kendari
6. Kapolres Kendari
Dengan hormat,
Menyikapi peristiwa yang terjadi pada tanggal 26 Maret 2008 (penganiayaan terhadap peserta aksi damai tolak penggusuran oleh preman – dan peristiwa pada tanggal 27 Maret 2008 (tindakan refresif dan penangkapan terhadap Mahasiswa UNHALU oleh Aparat Kepolisian Polresta Kendari – kiranya perlu kami sampaikan beberapa catatan sebagai berikut :
- Bahwa aksi tersebut merupakan sikap protes masyarakat, atas kesewang-wenangan Pemerintah Kota Kendari terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang telah menggusur sumber kehidupan mereka;
- Bahwa aksi dilakukan secara prosedur, dimana sebelumnya panitia telah melayangkan pemberitahuan rencana aksi;
- Bahwa di dalam pelaksanaanya, kegiatan aksi digelar dengan cara sopan dan damai;
Dengan terjadinya peristiwa pada tanggal 26 Maret dan 27 Maret 2008 tersebut, kami memandang :
- Bahwa penganiayaan oleh Preman terhadap peserta aksi, merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat dibenarkan secara hukum;
- Bahwa tindakan refresif dan penangkapan terhadap Mahasiswa UNHALU oleh Aparat Polresta Kendari, merupakan pelanggaran terhadap keberadaan dan profesi Polri, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Bahwa peristiwa itu adalah upaya dari Pemerintah Kota untuk mengalihkan isu atau persoalan utama yang sedang terjadi mengenai “PENGGUSURAN” terhadap PKL di Kota Kendari;
- Bahwa rentetan peristiwa yang dialami PKL, para aktifis, dan mahasiswa Unhalu adalah pelanggaran hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 (amandemen) dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
- Menolak penggusuran terhadap PKL di Kota Kendari;
- Mengecam terjadinya penganiayaan terhadap para peserta aksi damai pada tanggal 26 Maret 2008, dan tindakan yang dilakukan aparat Polresta Kendari terhadap mahasiswa Unhalu Kendari pada tanggal 27 Maret 2008;
- Mendesak Kapolri untuk menindak para oknum (baik preman maupun aparat kepolisian) yang terlibat dalam peristiwa tersebut;
Demikianlah sikap ini kami sampaikan.
Palembang, 29 Maret 2008
Sri Lestari Kadariah, SH ( WALHI Sumsel ) ,Drs. Tarech Rasyid ( SHI Sumsel ),Anwar Sadat, ST ( SHI Palembang ),Drs. Tubagus Rahmat (Uplink Palembang ),Eti Gustina, SH (LBH Palembang) Dra. Rina Bakrie (Yayasan Puspa Indonesia ),Ade Indriani ( Yayasan OWA ),Yeni Izi ( WCC Palembang ) ,Hadi Jatmiko ( SBMP )
Lihat Daftar Isi !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar