Deklarasi Sarekat Hijau Indonesia

Kongres Rakyat Indonesia
Pondok Gede-Jakarta, 4-5 JULI 2007

Kami peserta Kongres Rakyat Indonesia hari ini berdasarkan pembacaan objektif atas situasi masyarakat Indonesia dan kondisi subyektif gerakan yang telah dilakukan, maka membangun organisasi massa sebagai pematangan ideologi politik guna mencapai cita-cita politik kerakyatan, mendeklarasikan berdirinya SAREKAT HIJAU INDONESIA sebagai alat perjuangan politik rakyat.

SAREKAT HIJAU INDONESIA bertekad mewujudkan tatanan masyarakat baru berdasarkan nilai-nilai demokrasi kerakyatan, keadilan sosial, kedaulatan dan kemandirian ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Tegakkan kepala, kepalkan tangan ke angkasa

BERSATU, BERSAREKAT dan BERLAWAN

Dibuat di Pondok Gede, 6 Juli 2007

Sabtu, Juli 11, 2009

Menegakkan Agenda Lingkungan

expr:id='"post-" + data:post.id'>

Oleh M Riza Damanik

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Peneliti Senior Institut Hijau Indonesia. (SP/Alex Suban)

Masyarakat pemilih masih menyimpan kebimbangan atas apa yang dipertontonkan ketiga calon presiden (capres) pada debat capres, tak terkecuali mereka yang menjadi korban bencana ekologis, hingga penggiat dan aktivis lingkungan hidup. Dalam benak mereka, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Jusuf Kalla (JK) harus memberi penjelasan substantif dan operasional guna mendudukkan kembali amanat konstitusi terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup Indonesia.

Dewan Perubahan Nasional (2009) dalam laporannya yang bertajuk Restorasi Indonesia menyebutkan, sepanjang tahun 2006 telah ada 322 izin hak pengusahaan hutan (HPH) untuk 28,78 juta hektare. Demikian halnya tahun 2007, sudah beroperasi sekitar 266 izin HTI untuk 10 juta hektare.

Ironisnya, 65 persen kayu hasil pembalakan hutan justru diarahkan untuk memenuhi kebutuhan asing. Sisanya dipergunakan untuk industri kertas yang 81,2 persen produknya juga dijual ke luar negeri. Hal yang tak jauh berbeda juga terjadi di sektor pertambangan. Sebesar 70 persen produk batu bara dijual ke 14 negara.

Eksploitasi juga terjadi di laut Indonesia. Di tengah-tengah maraknya pencurian ikan yang merampas 20-30 persen potensi perikanan tangkap nasional, negara justru memperbesar kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor. Berawal 1 Juli 2008, liberalisasi sektor perikanan secara bertahap diberlakukan untuk 311 produk perikanan nasional ke Jepang.

Hal ini telah mengubah peran dan fungsi perikanan sebagai sumber pangan dan pengembangan kultur kebaharian menjadi alat ekonomi semata. Akibatnya, Indonesia sulit menghindari ancaman krisis ikan nasional pada tahun 2015.

Tak pelak, sepanjang 2008, Komnas HAM menyebutkan, 60 persen dari 4.000 pengaduan yang diterimanya terkait konflik agraria dan sumber daya alam. Dari sini, analisis pun mengerucut mengenai pentingnya merekalkulasi pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup Indonesia, serta kebutuhan akan kepemimpinan alternatif yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan ekologis.

Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 3 pasangan capres/cawapres akhir Mei 2009 lalu, isu lingkungan hidup praktis abai dibicarakan. Kabar baiknya, Debat capres putaran pertama (18/6) yang mengambil tema Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih, serta Menegakkan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia merepresentasikan kasus lumpur panas Lapindo untuk mengajak ketiga capres membincangkan perkara lingkungan hidup.

Lumpur Lapindo

Menyuguhkan perkara lumpur panas Lapindo dalam debat capres, sungguh tepat urgensinya, mengingat kompleksitas permasalahannya berada pada berbagai aras, baik sosial dan HAM, ekonomi, maupun politik. Sebut saja, nasib korban yang sudah lebih dari tiga tahun tidak menentu, mengisyaratkan adanya pengabaian dalam pemenuhan HAM, proses ganti-rugi yang juga belum tuntas, mengisyaratkan dominasi korporasi dalam politik nasional; hingga kompleksitas kerusakan lingkungan hidup, baik di darat, sungai maupun laut, yang menunjukkan lemahnya jaminan keselamatan lingkungan vis-a-vis perizinan pertambangan.

Demikian halnya pada debat terakhir (2/7). Ketiga capres justru menyederhanakan urusan otonomi daerah sebatas urusan administratif-prosedural yang menempatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup sebagai alat pembagi.

Debat putaran ketiga, Megawati menyinggung tiga momentum keindonesiaan: 1908, 1928, dan 1945. Namun, ketiga capres luput memaknai momentum penting Indonesia sebagai negara kesatuan berciri kelautan, yakni dengan dimaklumatkannya Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Ir H Djuanda Kartawidjaja (1911-1963).

Catatan

Salah pilih berujung pada pemiskinan dan kian masifnya kerusakan lingkungan karena praktik pengurasan dan pengerukan sumber daya alam yang menegasikan akal sehat. Pemimpin nasional haruslah melakukan tiga hal penting.

Pertama, meneguhkan ekonomi kerakyatan berbasis kepulauan sebagai model kebijakan pembangunannya. Dalam konsep ini, otonomi daerah harus dioperasionalkan secara utuh, tidak terbatas pada urusan administratif semata, termasuk di dalamnya menentukan pilihan komoditas pangan lokal sesuai karakter tiap-tiap pulau.

Dalam hal ini, jeda tebang untuk hutan dan jeda tangkap untuk ikan menjadi mutlak dilakukan sebagai prasyarat pemulihan ekologis, serta menyelamatkan kebutuhan domestik. Kedua, memahami fitrah bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan dan kelautan yang mengharuskan ditiadakannya pendekatan sektoral dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Ketiga, dalam ranah regional dan internasional, penting bagi Pemerintah Indonesia untuk berdiplomasi secara lantang dan berani untuk menyelesaikan sengketa wilayah perbatasan yang dipicu oleh perebutan sumber daya alam. Dalam peta wilayah, terdapat 10 negara yang berbatasan dengan Indonesia. Jika hal ini diabaikan, tidak menutup kemungkinan silang-sengketa seperti kepemilikan Blok Ambalat mencuat di wilayah perairan lain. Terlebih setelah tenggelamnya pulau-pulau kecil karena efek buruk perubahan iklim.

Lima tahun ke depan adalah ujian besar bagi bangsa Indonesia. Pilihannya, bangkit sebagai negara yang berdaulat dengan mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidupnya sesuai amanat konstitusi, atau justru ingin mengabadikan krisis ekologi.




Tidak ada komentar: